Kronologi Pendeta di Surabaya Gagahi Cucunya Sejak 3 SD hingga SMP

Minggu, 14/04/2024 08:31 WIB
Ilustrasi Pencabulan (Duajurai.co)

Ilustrasi Pencabulan (Duajurai.co)

Jakarta, law-justice.co - Lantaran diduga menyetubuhi cucunya sendiri, seorang Kakek yang juga pendeta di Surabaya berinisial JM (70) warga Tegalsari dilaporkan ke polisi oleh menantunya sendiri.

Menurut pelapor, peristiwa persetubuhan itu dilakukan sejak korban RN (13) kelas 3 SD sampai menginjak kelas 1 SMP.

Ibu korban berinisial RT (48) didampingi kuasa hukumnya Jan Labobar menceritakan, aksi JM (70) pertama kali diketahui saat korban mengungkapkan keinginan untuk bunuh diri kepada sepupunya yang berumur sebaya.

Oleh sepupunya, lantas diceritakan kepada ibu kandungnya yang masih tante dari korban.

“Tante RN yang kerabat dekat saya lantas mencari tahu. Anak saya dipanggil dan disuruh bercerita. Disitulah ketahuan aksi bejat mertua saya,” kata RT seperti melansir Beritajatim.com beberapa waktu lalu.

Kepada tantenya, korban bercerita kerap disetubuhi di rumahnya di Tegalsari saat ibunya bekerja. Sementara, ayah RT bekerja di luar kota sejak tahun 2018 sehingga korban disetubuhi saat kondisi rumah sepi. Mendapatkan cerita itu, tante korban lantas bercerita kepada RT.

“Disitu saya langsung marah dengan mertua saya. Saya sempat melabrak tapi karena dia pendeta saya juga takut,” imbuh RT.

Merasa tidak mendapat penjelasan dan keadilan, RT lantas melaporkan pendeta JM ke Polrestabes Surabaya, pada Sabtu (30/03/2024). Kasus ini lantas ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya dengan nomor LP/B/320/III/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

RT menjelaskan bahwa saat ini anaknya dalam kondisi trauma berat dan memiliki emosi yang tidak stabil. Ia pun berharap agar polisi bisa mengusut tuntas kasus ini hingga pelaku dihukum sesuai perbuatannya walaupun berstatus sebagai pendeta.

“Saya ingin keadilan untuk anak saya. Saat ini saya fokus untuk mendampingi anak saya karena trauma berat,” pungkas RT.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono membenarkan laporan korban sudah ditangani oleh penyidik Unit PPA Polrestabes Surabaya. Saat ini, pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi dan korban.

“Satu minggu awal ini masih pemeriksaan saksi korban. Tindakan lain adalah permintaan visum luar serta rencana pemeriksaan psikologi,” tegas Hendro.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar