Celios Duga Praktik Judi Online Libatkan Crazy Rich di Indonesia

Selasa, 09/04/2024 20:15 WIB
Ilustrasi judi online. Foto: reskrimsusdotmetrodotpolridotgodotid

Ilustrasi judi online. Foto: reskrimsusdotmetrodotpolridotgodotid

[INTRO]
Bisnis haram judi online yang mengemuka secara masif di Indonesia diduga turut melibatkan kelompok orang kaya di Indonesia.

Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda memandang, kelompok crazy rich biasanya berperan sebagai penampung uang setoran judi dari pemain.

"Bandar atau orang di balik judi online saya rasa salah satu dari crazy rich di Indonesia," ujar Huda melalui keteranganya, Selasa (09/04/2024).

Menurutnya, wajar apabila crazy rich menjadi bandar judi online, mengingat harta kekayaannya bisa sama besar dengan uang beredar pada transaksi judi online.

Oleh karenanya, Huda mendorong pemerintah menindak tegas seluruh pelaku judi online, termasuk affiliator. Apalagi catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), peredaran uang judi online bisa mencapai Rp 327 triliun.

"Telusuri aliran uang judi online karena rekening bersama mereka terdaftar di perbankan nasional maupun dompet digital nasional," tutup Direktur Ekonomi Digital Celios ini. 

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar