Mahfud Sebut Dinamika Politik Berubah Usai Putusan Sengketa Pilpres

Sabtu, 06/04/2024 21:52 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan mundur dari jabatan. Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 03 ini akan menyampaikan surat resmi pengunduran dirinya kepada Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat. Pengunduran diri yang diumumkan langsung di sela kampanye akbar di Lampung Tengah, pada Rabu (31/1/2023), telah disepakati bersama dengan pasangan Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo. Menurut Mahfud, nilai independensi selama proses pemilihan yang berlangsung pada 14 Februari dan proses sete

Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan mundur dari jabatan. Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 03 ini akan menyampaikan surat resmi pengunduran dirinya kepada Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat. Pengunduran diri yang diumumkan langsung di sela kampanye akbar di Lampung Tengah, pada Rabu (31/1/2023), telah disepakati bersama dengan pasangan Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo. Menurut Mahfud, nilai independensi selama proses pemilihan yang berlangsung pada 14 Februari dan proses sete

Jakarta, law-justice.co - Mahfud Md memprediksi arah politik Indonesia seusai Pilpres 2024. Cawapres nomor urut 03 mewanti-wanti bahwa dinamika politik bakal terus dinamis, terutama sehabis putusan sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ditambah, dinamika politik bakal cukup serius bergejolak sampai menjelang pelantikan Presiden dan Wapres periode 2024-2029 terpilih.

"Pertanyaannya sekarang, ini menurut saya ke mana arah politik kita ke depan? Saya melihatnya mungkin nanti dinamika akan mulai terjadi tanggal 23 (April). Tanggal 23 April karena vonisnya tanggal 22 (April) kira-kira siang atau sore gitu, sudah mulai pada saat itu," kata Mahfud dalam diskusi yang digelar Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Orwil DIY, Sabtu (6/4/2024).

Dia bilang, sebelum putusan MK, sudah muncul banyak masalah. Mahfud mencontohkan seperti isu hubungan Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto yang kian hangat jadi perbincangan.

"Karena sekarang pun ini masih menyimpan beberapa masalah. Misalnya yang ramai itu apakah akan terus Pak Jokowi bersatu dengan Pak Prabowo? Nah kalau itu terus kemudian bagaimana yang lain? Atau kalau Pak Prabowo ingin mencari koalisi lain di luar Pak Jokowi, bagaimana sikap ini terhadap Pak Jokowi dan seterusnya dan seterusnya," ucapnya.

"Sekarang kan masih banyak spekulasi yang pasti akan terjadi, dinamika itu akan terjadi. Sehingga tidak akan seperti sekarang, menurut saya," imbuhnya.

Oleh karena itu, Mahfud melihat `permainan` belum usai. Eks Menkopolhukam itu bilang rentetan dinamika politik akan muncul setelah putusan MK hingga pelantikan Presiden dan Wapres terpilih.

"Oleh sebab itu, ini `permainan` pasti belum selesai. Titik awal nanti adalah tanggal 23 (April) wacana sudah mulai meletup-letup kemudian nanti pada tanggal 20 Oktober itu juga akan semakin dinamis. Mungkin pola-pola yang agak mendekati final sudah terjadi saat itu," katanya.

"Tetapi kalau sekarang ini kan masih tarik-menarik. Ada yang aktif, ada yang diam dulu menunggu, dan seterusnya. Ada yang juga berpikir kalau ini sudah terjadi saya akan begini dan seterusnya," tukasnya.

Bicara soal sidang sengketa Pilpres, MK tuntas melaksanakan sidang pemeriksaan pada Jumat (5/4). MK akan menggelar sidang pembacaan putusan atas gugatan yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud itu usai Lebaran 2024 atau akhir April 2024.

Pengamat sekaligus peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro menilai putusan MK terkait dengan sengketa Pemilu 2024 bersifat final dan harus diterima seluruh masyarakat.

"Semua pihak harus menerima secara besar hati, lapang dada, dan legawa. Karena putusan MK merupakan putusan final dan mengikat," kata Bawono dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Menurut Bawono, pemerintah menghormati seluruh pihak yang berkeberatan akan hasil pemilu dengan menyediakan fasilitas hukum yakni gugatan di MK. Produk MK adalah sebuah putusan berkekuatan hukum, lanjut dia, juga harus dihormati semua pihak.

Dalam perjalanan tujuh kali persidangan, Bawono menilai sulit bagi penggugat untuk membuktikan bahwa telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2024.

Jika berkaca dari pemilu sebelumnya, lanjut Bawono, kecil kemungkinan hakim MK akan mengabulkan gugatan jika pihak penggugat kesulitan membuktikan adanya kecurangan tersebut.

"Ini bukan kiamat seolah tidak ada hari esok. Ini hanya kontestasi 5 tahunan, siap menang, juga harus siap kalah," ujar Bawono.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar