Ini Daftar Formasi Tiga Panel Hakim MK Penyidang Sengketa Hasil Pileg

Senin, 29/04/2024 10:16 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 dan nomor urut 1.  MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya. Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Tujuh hakim MK lainnya juga hadir dalam sidang PHPU. Robinsar Nainggolan

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 dan nomor urut 1. MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya. Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Tujuh hakim MK lainnya juga hadir dalam sidang PHPU. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Mulai hari ini, Senin (29/4), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu anggota legislatif (Pileg) 2024.

Berbeda dengan PHPU Pilpres 2024, pemeriksaan perkara PHPU Pileg kali ini bakal dilakukan tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang hakim konstitusi.

"Panel I terdiri atas Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangan tertulis, Senin (29/4).

"Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani; Panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih," kata dia.

Namun, berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di Gedung MK hari ini, Guntur turut mengisi Panel III karena terdapat perkara yang melibatkan PSI sebagai pihak terkait.

Oleh karena itu, posisi Anwar Usman untuk perkara tersebut digantikan Guntur. Anwar diketahui merupakan paman dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

"Kenapa (perkara) ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI, maka ada hakim konstitusi yang mestinya di Panel III untuk perkara ini tidak bisa mengadili. Oleh karena itu, sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Guntur Hamzah," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam ruang sidang Panel III, Senin (29/4).

Putusan MK maksimal 10 Juni 2024

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan pembagian penanganan jumlah perkara masing-masing panel adalah Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara.

Fajar mengatakan MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.

"Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024," terang dia.

Dari 297 perkara, apabila dirinci berdasarkan partai politik, Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi Partai Politik peserta Pemilu yang paling banyak mengajukan perkara, yaitu masing-masing 32 perkara.

Adapun jika dirinci per provinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Legislatif 2024 paling banyak, yakni 26 perkara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan delapan kuasa hukum untuk menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan sudah ada pembagian penanganan kasus oleh tiap kuasa hukum.

"Ada delapan kuasa hukum yang kami pakai. Kami memintakan kerja sama dan kami sudah berbagi dengan masing-masing kuasa hukum untuk penanganannya," jelas Afifuddin saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta, Jumat (26/4).

Kuasa hukum KPU berasal dari kantor hukum berbeda. Kuasa hukum KPU untuk PHPU Pileg yakni dari HICON Law & Policy Strategies, AnP Law Firm (Ali Nurdin and Partners), dan ⁠Nurhadi Sigit Law Office.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar