Sri Mulyani Tegaskan K/L Bisa Ajukan Pembukaan Blokir Anggaran
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. (Foto: istimewa)
Jakarta, law-justice.co - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap menjalankan kebijakan automatic adjustment atau pencadangan belanja Kementerian/Lembaga (K/L) yang diblokir sementara pada pagu anggaran sebesar 5%.
Hal ini dilakukan untuk menghadapi kondisi ketidakpastian ekonomi global dan gejolak politik.
Kendati begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa k/l sebenarnya bisa mengajukan pembukaan blokir anggaran apabila memiliki prioritas dan urgensi yang tinggi.
"Apabila K/L betul-betul memiliki prioritas dan urgensi yang tinggi, mereka akan bisa meminta untuk dibuka blokir, tapi sangat selektif karena memang tujuannya untuk meningkatkan disiplin fiskal dan penajaman prioritas di dalam masing-masing K/L," ujar Sri Mulyani dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4).
Bendahara Negara menegaskan bahwa kebijakan automatic adjustment tidak digunakan untuk membiayai dana bantuan sosial (bansos).
"Yang cukup banyak ditanyai mengenai automatic adjustment , tampaknya muncul persepsi bahwa automatic adjustment dilakukan untuk membiayai bansos. Saya tegaskan tidak," ungkapnya dikutip dari Kontan.
Ia menyampaikan, kebijakan automatic adjustment sebesar 5% dari belanja K/L untuk mendorong penajaman prioritas belanja K/L tanpa mengorbankan target capaian prioritas K/L.***
Komentar