Negara mengantongi Rp1,09 triliun dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II per Minggu (6/2). Setoran pajak penghasilan (PPh) itu berasal dari pengungkapan harta bersih senilai Rp10,23 triliun.
International Monetary Fund, atau IMF, membuka suara terkait pembiayaan anggaran (APBN) oleh Bank Indonesia (BI). Suara IMF terdengar sangat sopan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak atau Tax Amnesty Jilid II.
Tax Amnesty jilid II bakal dimulai pada 1 Januari-30 Juni 2022. Keputusan ini dipertanyakan banyak pihak, siapa sebenarnya dalang utama yang mendorong adanya kebijakan tersebut?
Pengusaha dibuat bingung dengan program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS WP) yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tidak sama dengan program pengampunan pajak (Tax Amnesty). Pengusaha menilai PPS dengan Tax Amnesty sama saja
Kabar gembira bagi pengemplang pajak. Sebab pemerintah kembali memberikan pengampunan untuk dosa-dosa yang selama ini dilakukan terkait perpajakan.
Rencana Tax Amnesty jilid II alias pengampunan pajak bakal mulai berlaku awal tahun 2022 dan konglomerat Indonesia yang makin kaya raya menjadi berita populer
Pemerintah berencana melakukan tax amnesty jilid II. Namun hingga saat ini pemerintah belum menjelaskan secara detail mengenai skema tersebut.