Tanya Airlangga soal Efek Bansos, Hakim MK: Suara Golkar Naik Pesat

Jum'at, 05/04/2024 13:12 WIB
Putusan MKMK: Arief Hidayat Jadi Ketum Alumni GMNI Tak Langgar Etik. (Steneg).

Putusan MKMK: Arief Hidayat Jadi Ketum Alumni GMNI Tak Langgar Etik. (Steneg).

Jakarta, law-justice.co - Hakim Konstitusi, Arief Hidayat mengungkapkan keterangan ahli yang menyebut bantuan sosial (bansos) lebih mempunyai dampak pada elektoral partai di pileg dibandingkan dengan pilpres.

Dia pun menyinggung suara Partai Golkar melesat pada Pileg 2024. Hal itu dia sampaikan saat menjadi hakim dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Jakarta, Jumat (5/4).

"Ternyata dari berbagai diskusi dalam persidangan ini muncul bansos ini lebih berkaitan dengan elektoral pada pileg legislatif," kata Arief.

Dia pun meminta Menko Perekonomian yang juga Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto merespons hal tersebut.

"Nah, ini mungkin Pak Airlangga nanti bisa anu. Jadi partai yang naik pesat suaranya adalah Golkar. Nah, ini yang mungkin nanti bisa direspons," ujarnya.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh juga mempertanyakan soal melonjaknya perolehan suara Golkar apakah ada kaitannya dengan jabatan Airlangga di pemerintahan.

Dia mempertanyakan apakah Airlangga masih menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di mana realisasi pemulihan ekonomi nasional sampai 11 Mei 2021 mencapai 172,35 triliun.

"Apa yang disampaikan Yang Mulia Prof Arief seolah-olah ada korelasinya karena jabatan Bapak ini kemudian suara Partai Golkar naik signifikan, mungkin bisa memberikan konfirmasi terkait dengan jabatan Bapak, apakah masih smp saat ini menduduki jabatan tersebut atau tidak?" kata Daniel.

Airlangga belum memberikan jawaban atas pertanyaan dari para hakim karena sidang untuk sementara diskors sampai Jumatan.

Airlangga menjadi salah satu menteri yang dipanggil oleh MK untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Selain Airlangga, menteri yang juga dipanggil adalah Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menkeu Sri Mulyani, dan Menko PMK Muhadjir Effendy.

Para pihak itu akan memberikan keterangan untuk dua perkara sekaligus. Perkara pertama nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh tim 01 Anies-Muhaimin.

Perkara kedua, diajukan oleh tim 03 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam kedua perkara ini, Prabowo-Gibran berkedudukan sebagai pihak terkait.

Adapun pihak terkait dalam sengketa ini adalah tim 02 Prabowo-Gibran. Oleh sebab itu, mereka pun akan hadir di dalam sidang.

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK. Permohonan kedua kubu ini terdapat kesamaan yaitu menginginkan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam Pilpres 2024. Mereka sama-sama ingin pemungutan suara diulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.

Anies-Muhaimin ingin MK mendiskualifikasi Gibran karena tak memenuhi syarat pencalonan.Sementara itu, Ganjar-Mahfud ingin MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran karena melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Salah satunya dengan mempolitisasi bansos.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar