Terkait Korupsi Timah, Rekening Harvey Moeis Diblokir Kejaksaan Agung

Kamis, 04/04/2024 19:17 WIB
Sandra Dewi dan Harvey Moeis (Foto:Tribun News)

Sandra Dewi dan Harvey Moeis (Foto:Tribun News)

Jakarta, law-justice.co - Kejagung menyita sejumlah rekening terkait tersangka Harvey Moeis di kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

"Ada beberapa rekening, dan nominal rekening tidak bisa kami sebutkan," beber Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi kepada wartawan, Kamis 4 April 2024.

Kuntadi tidak menjelaskan lebih lanjut apakah seluruh rekening yang diblokir tersebut merupakan atas nama Harvey atau juga milik pihak lain.

Ia hanya mengatakan penyidik masih mendalami rekening mana saja yang menerima aliran dana korupsi timah.

Pendalaman itu, kata dia, juga dilakukan lewat pemeriksaan terhadap selebritas Sandra Dewi selaku istri Harvey Moeis.

"Apabila terdapat dugaan terkait kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HM, maka dapat dilakukan penyitaan," ungkapnya dilansir dari CNN Indonesia.

Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung juga menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Kejagung menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar