Mantan Warga Kampung Bayam Ditangkap Paksa Polisi saat Buka Puasa

Kamis, 04/04/2024 07:20 WIB
Kampung Susun Bayam Ditargetkan Rampung September 2022. Kampung Susun Bayam yang berada dekat dengan Jakarta International Stadium tersebut rencananya memiliki empat lantai yang diperuntukkan bagi 138 keluarga dan ditargetkan rampung pada September 2022. Robinsar Nainggolan

Kampung Susun Bayam Ditargetkan Rampung September 2022. Kampung Susun Bayam yang berada dekat dengan Jakarta International Stadium tersebut rencananya memiliki empat lantai yang diperuntukkan bagi 138 keluarga dan ditargetkan rampung pada September 2022. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Petugas Kepolisian dikabarkan menangkap mantan warga Kampung Bayam, Muhammad Furqon, yang diduga menyerobot aset milik Jakpro secara ilegal, yakni dengan menempati Kampung Susun Bayam.

Warga Kampung Bayam, Diah, mengatakan 10 polisi dari Polres Polres Metro Jakarta Utara tiba-tiba menangkap Furqon yang juga merupakan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam, saat berada di hunian sementara.

"Iya betul, tadi habis magrib ditangkap di rumah Pak Furqon (Huntara) tanpa surat, main angkut, bahkan telur yang di akan dimakan diinjak-injak," ujar Diah, seperti melansir IDN Times, beberapa waktu lalu.

Diah mengatakan polisi juga merampas ponsel warga yang memvideokan penangkapan tersebut. Saat ini, warga Kampung Bayam masih menunggu kuasa hukum bersama, untuk membebaskan Furqon.

"Kuasa hukum sedang bersiap, nanti bersama warga ke Polres," katanya.

Diketahui, polemik Kampung Bayam warisan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus bergulir. Awal Januari 2024, PT Jakarta Propertindo (Perseroda/Jakpro) melaporkan eks warga Kampung Bayam kepada Polres Metro Jakarta Utara.

Direktur Utama Jakpro (Perseroda), Iwan Takwin, menegaskan pihaknya menyayangkan tindakan di luar batasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban, termasuk yang dilakukan oknum warga eks Kampung Bayam di Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) yang merupakan aset miliknya.

"Oknum tersebut secara berkelompok memasuki pekarangan HPPO tanpa seizin perusahaan, pertama kali pada 29 November 2023, dan kemudian terulang kembali pada awal Desember 2023," ujar Iwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 17 Januari 2024.

Iwan mengklaim oknum warga eks Kampung Bayaman merusak aset, dengan melakukan penggantian secara paksa pada lubang kunci agar bisa masuk ke dalam unit. Tindakan ini termasuk dalam kategori perusakan aset HPPO. Jakpro juga melaporkan oknum warga eks Kampung Bayam yang memanfaatkan akses air bersih secara illegal, yang terdapat di lingkungan HPPO.

"Tindakan ini termasuk dalam kategori pencurian, dikarenakan terdapat kerugian materil yang berdampak pada beban biaya operasional HPPO," imbuhnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar