OJK Susun RPOJK Fintech Lending Soal Aturan Batas Pendanaan

Rabu, 03/04/2024 23:32 WIB
Fintech (Ilustrasi)

Fintech (Ilustrasi)

Jakarta, law-justice.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun RPOJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut penyusunan itu merupakan amanat dari UU P2SK. 

Secara rinci, Agusman mengatakan dalam RPOJK akan diatur ulang mengenai batas atas pendanaan fintech peer to peer (P2P) lending. Diketahui saat ini batas atas pendanaan fintech lending hanya sebesar Rp 2 miliar saja.

"Salah satu substansi pengaturan yang mengalami perubahan adalah batas atas pendanaan produktif yang saat ini dapat dilakukan sampai Rp 2 miliar," katanya dalam lembar jawaban tertulis hasil RDK OJK, Rabu (3/4).

Dikutip dari Kontan, Agusman menambahkan, pengaturan ulang batas atas pendanaan fintech lending tersebut saat ini tengah dilakukan kajian. Secara rinci dalam kajian, dia menyebut bahwa nantinya fintech lending yang bisa menyalurkan pendanaan lebih dari Rp 2 miliar harus menaati syarat yang diterapkan OJK.

Salah satunya fintech lending harus memiliki TWP90 maksimal 5% dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Ditambah tidak sedang dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha dari OJK.

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah membeberkan OJK kemungkinan bakal mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) baru terkait fintech P2P lending pada tahun ini, yang mana bakal diatur mengenai batas maksimum pendanaan.

Director of Corporate Communication AFPI Andrisyah Tauladan mengatakan sebenarnya AFPI sudah mengusulkan sejak lama agar batas maksimum pendanaan dinaikkan. Andrisyah menyebut salah satu urgensi batas atas pendanaan harus dinaikkan karena adanya kebutuhan pasar yang besar.

Andrisyah mengatakan banyak permintaan di segmen produktif untuk pendanaan di atas Rp 2 miliar. Selain kebutuhan pasar, dia menyampaikan kenaikan batas atas pendanaan juga berfungsi untuk meningkatkan inklusi.

Andriansyah belum bisa memastikan waktu dikeluarkannya POJK baru tersebut. Dia hanya bisa menyebut targetnya pada tahun ini. Dia juga mengatakan AFPI sudah bertemu dengan OJK membahas hal tersebut. Andriansyah mengatakan AFPI mengusulkan kepada OJK agar batas atas pendanaan ditambah menjadi Rp 5 hingga Rp 10 miliar. ***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar