Rugi RI Rp271 T di Kasus Suami Sandra Dewi, Bos PT Timah Buka Suara

Rabu, 03/04/2024 08:04 WIB
Ini Kaitan Peran Harvey Moeis & Helena Lim di Kasus Korupsi PT Timah. (Kolase dari berbagai sumber).

Ini Kaitan Peran Harvey Moeis & Helena Lim di Kasus Korupsi PT Timah. (Kolase dari berbagai sumber).

Jakarta, law-justice.co - Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk, Ahmad Dani Virsal akhirnya buka suara merespons soal kerugian yang disebabkan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Dia menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan temuan itu ke para ahli.

"Itu kita serahkan ke ahlinya, kan Rp271 triliun," katanya di Gedung DPR, Selasa (4/2).

Dia mengatakan saat ini perusahaan fokus memperbaiki kinerja.

"Bagaimana kita memberikan kontribusi kepada masyarakat dan bangsa,"katanya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kerugian ekologis yang disebabkan atas korupsi itu mencapai Rp271 triliun.

Angka itu berasal dari hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

"Berdasarkan keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi dari IPB Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu senilai Rp271.069.688.018.700," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi dalam keterangan tertulis, Selasa (20/2) lalu.

Kendati demikian, Kuntadi menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Ia menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar