Ini Respons Erick Thohir Soal PT Timah Tersangkut Korupsi di Kejagung

Selasa, 02/04/2024 20:45 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir. (Ghivary)

Menteri BUMN Erick Thohir. (Ghivary)

Jakarta, law-justice.co - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal mengungkapkan pesan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir atas kasus yang baru-baru ini terungkap, yakni dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama 2015-2022.

Virsal mengatakan bahwa Erick berpesan kepada perusahaan agar perusahaan bisa memperbaiki kondisi yang ada.

Menurutnya, Erick mendukung penuh atas perbaikan kondisi perusahaan pasca kasus tersebut terungkap oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung).

Sebelumnya, Kejagung RI telah menetapkan setidaknya 16 tersangka pada kasus ini, hingga menyeret mantan Direksi PT Timah Tbk, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan Crazy Rich PIK Helena Lim.

"Iya selama ini sih saya pikir Menteri BUMN itu support full kita. Bagaimana ini bisa terungkap dan bisa memperbaiki kondisi," ucap Virsal saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 2 April 2024.

Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia juga angkat suara perihal kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) 2015-2022.

Lebih lanjut Bahlil mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mengkaji duduk perkara dugaan kasus korupsi tersebut.

"Saya juga lagi bingung, dia (tersangka) ini mengerjakan di atas IUP-nya, atau di atas IUP yang lain. Dan sekarang tim kami di Deputi saya lagi mempelajarinya," ungkap Bahlil saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 1 April 2024.

Dia mengatakan, pihaknya tidak mengurus berkas pengajuan IUP dari awal. Bahlil mengatakan, pihaknya hanya meneken proses IUP di akhir melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk diterbitkan IUP-nya.

"Tapi kebijakan, berapa luas lahannya, titik koordinatnya di mana, bagaimana proses mendapatkan, itu tetap di Menteri teknis, bukan di Menteri Investasi," ungkapnya dikutip dari Kontan.

Kasus dugaan korupsi ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 271 triliun, termasuk kerugian dari sisi ekologis.

Bahlil menyebut, pihak yang akan mengkaji perihal kerugian negara tersebut adalah aparat penegak hukum yang memiliki dasar hitungannya.

"Itu kan hukum ya. Dan kita kan tidak tahu dasar hitungannya dari mana. Itu mungkin dari aparat penegak hukum yang tahu dasar hitungannya," tandasnya.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar