Dewas KPK: Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Diadukan Langgar Etik

Kamis, 11/01/2024 20:05 WIB
Anggota Dewas KPK (Kumparan)

Anggota Dewas KPK (Kumparan)

Jakarta, law-justice.co - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima aduan terhadap dua pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran etik.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan dua pimpinan yang diadukan adalah Alexander Marwata dan Nurul Ghufron. Ia mengatakan pihaknya masih dalam proses awal menangani aduan itu.

"Ada dua. NG sama AM. Tapi ini baru pengaduan, baru diklarifikasi, belum tentu juga benar," kata Albertina di Kantor Dewas KPK, Kamis 11 Januari 2024.

Ia menjelaskan pengaduan itu terkait dugaan penggunaan pengaruh pada jabatan.

Albertina menyebut aduan itu juga terkait di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan), namun dalam kasus yang berbeda dengan dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Masih di lingkup Kementan, tapi berbeda (dengan kasus SYL). Pengaduannya berbeda," katanya dilansir dari CNN Indonesia.

Sementara itu, pada Rabu (10/1), SYL dan eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono telah diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Keduanya datang ke Gedung Dewas KPK secara terpisah. Usai diperiksa, keduanya irit bicara dan meminta awak media bertanya kepada Dewas.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar