Istana Persilakan Empat Menteri Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres

Selasa, 02/04/2024 11:43 WIB
Bisa Dipanggil Paksa, 4 Menteri yang Dipanggil MK Wajib Hadir Sidang. (Kolase dari berbagai sumber).

Bisa Dipanggil Paksa, 4 Menteri yang Dipanggil MK Wajib Hadir Sidang. (Kolase dari berbagai sumber).

Jakarta, law-justice.co - Pihak Istana Negara secara resmi mempersilakan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan tiga menteri lainnya untuk menghadiri dan bersaksi sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Staf Khusus Presiden, Dini Purwono mengatakan MK berhak memanggil siapa pun yang dinilai keterangannya dibutuhkan. Dalam hal ini, MK membutuhkan keterangan dari para pengambil kebijakan.

"Jadi silakan para menteri terkait nanti memberikan keterangan sebagaimana dibutuhkan MK," kata Dini melalui pesan singkat, Selasa (2/4).

Dini mengatakan pemerintah tidak menyiapkan tim khusus untuk mendampingi para menteri di sidang MK. Pemerintah juga tidak menyediakan jawaban khusus yang harus disampaikan para menteri.

Dia berkata pemerintah bukan pihak dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Sri Mulyani dkk. hadir sebagai individu.

"Tidak ada. Sekali lagi Pemerintah bukan pihak dalam perkara ini," ujarnya.

Sebelumnya, MK memutuskan untuk memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju. MK ingin meminta keterangan berkaitan tentang sejumlah kebijakan pemerintah yang didalilkan dua pemohon sebagai upaya pemenangan Prabowo-Gibran.

Empat menteri yang dipanggil adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

"Pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5," kata Ketua MK Suhartoyo pada persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar