MK Diprediksi Kabulkan Sebagian Tuntutan Sengketa Pilpres 2024
Debat pertama capres tiga pasangan yakni Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo telah berlagsung di kantor KPU pada Selasa (12/12/23) malam WIB. Debat perdana yang terbagi dalam enam segmen ini berakhir setelah berlangsung sekitar 150 menit. Materi debat pertama, adalah pemberantasan korupsi, pemerintahan, hukum, hak asasi manusia atau HAM, penguatan demokrasi, peningkatan pelayanan publik, dan kerukunan wargaRobinsar Nainggolan
Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Konstitusi (MK) diprediksi bakal mengabulkan sebagian tuntutan dari kubu Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin saat memutus hasil sidang sengketa Pilpres 2024. Putusan MK disebut bakal memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah yang terindikasi adanya pelanggaran terhadap asas dan prinsip pemilu.
"Saya kira akan ada kejutan itu kalaupun akhirnya dikabulkan, maka ada peluang untuk terjadinya pemungutan suara ulang di sejumlah wilayah yang memang mengindikasikan ada pelanggaran," kata pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini, Sabtu (20/4).
Titi berpendapat bahwa proses persidangan di MK sudah menunjukkan ada keterlibatan kepala daerah dalam memobilisasi aparatur sipil negara untuk berkampanye atau aktivitas menyerupai kampanye.
Selain itu, ada pula temuan soal pejabat publik dengan latar belakang politikus yang membagi-bagikan bantuan sosial (bansos) sambil memberikan pesan politis. Titi pun mengakui bahwa sejauh ini MK belum pernah memerintahkan adanya PSU ketika menangani sengketa hasil pemilihan presiden.
Namun, dia menilai, ada sejumlah terobosan yang dilakukan oleh MK saat ini. Misalnya, dengan memanggil empat menteri Joko Widodo (Jokowi) untuk dimintai keterangan, serta mempersilakan para pihak untuk mengajukan kesimpulan.
Titi juga menyinggung sejumlah putusan terbaru dari MK yang dinilai progresif, misalnya dengan menghapus pasal pencemaran nama baik serta menegaskan bahwa tanggal pelaksanaan Pilkada 2024 tidak boleh dipercepat.
"Jadi ada dinamika yang mengarah kepada cukup progresifnya MK di bawah kepemimpinan hakim Suhartoyo dan Saldi Isra dan melihat juga fakta-fakta persidangan," ujar Titi.
Titi mengatakan, MK juga tidak akan semudah itu memerintahkan PSU dalam sengketa ini, tetapi bakal melihat pengaruh dari pelanggaran yang terjadi terhadap perolehan suara hasil Pilpres 2024.
"Kalau dikuantifikasi itu bisa mengubah konfigurasi perolehan suara, maka dia akan sampai pada putusan pemungutan suara ulang. Itu kalau pembelajaran dari penyelenggaraan pilkada (pemilihan kepala daerah)," kata Titi.
Titi juga memprediksi MK tidak akan mendiskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Sebab, MK juga merupakan pihak yang membuka pintu bagi Gibran untuk berlaga di Pilpres 2024 lewat Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
MK, kata dia, masih belum mau keluar dari zona pragmatis dengan tetap memberlakukan syarat calon presiden dan wakil presiden minimal usia 40 tahun dengan alternatif pernah dipilih atau sedang menjabat di jabatan yang dipilih melaui pemulu pada Pilpres 2024.
Adapun MK bakal menggelar sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4). Dalam petitum gugatannya, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta MK membatalkan hasil pilpres, mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran, serta mengadakan PSU tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.
Komentar