Bisa Dipanggil Paksa, 4 Menteri yang Dipanggil MK Wajib Hadir Sidang

Selasa, 02/04/2024 05:07 WIB
Bisa Dipanggil Paksa, 4 Menteri yang Dipanggil MK Wajib Hadir Sidang. (Kolase dari berbagai sumber).

Bisa Dipanggil Paksa, 4 Menteri yang Dipanggil MK Wajib Hadir Sidang. (Kolase dari berbagai sumber).

Jakarta, law-justice.co - Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar menegaskan bahwa empat menteri yang akan dipanggil Mahkamah Konstitusi (MK) harus hadir di persidangan sengketa Pilpres 2024.

"Iya, harus hadir," ujar Uceng saat dihubungi kumparan, Senin (1/4).

Dia menjelaskan hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang MK Pasal 38.

Berikut bunyi pasal yang dimaksud:

Pasal 38

1. Para pihak, saksi, dan ahli wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi.

2. Surat panggilan harus sudah diterima oleh yang dipanggil dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari persidangan.

3. Para pihak yang merupakan lembaga negara dapat diwakili oleh pejabat yang ditunjuk atau kuasanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

4. Jika saksi tidak hadir tanpa alasan yang sah meskipun sudah dipanggil secara patut menurut hukum, Mahkamah Konstitusi dapat meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan saksi tersebut secara paksa.

Disisi lain, Anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN), Heru Widodo menyebut empat menteri dan lima anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) wajib hadir di Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran sudah dipanggil oleh hakim.

Kata dia, bila mereka memilih mangkir, maka bakal ada ancaman pidana yang dihadapi.

"Mahkamah Konstitusi (MK) ini kan mahkamah yudikatif tertinggi yang memanggil menteri. Itu wajib dihadiri. Kalau enggak (hadir), bisa kena pidana. Bisa dipanggil paksa (oleh polisi) karena dianggap tidak menghormati peradilan," ujarnya.

Dia pun berharap empat menteri dan lima anggota DKPP bisa menyampaikan keterangan secara jujur di hadapan MK. Heru pun yakin hakim konstitusi tidak akan mudah dibohongi.

"Hakim konstitusi pasti sudah paham, mana yang jujur, mana yang enggak. Hakim juga memahami mana keterangan yang disampaikan secara asal, ngambang atau sebenarnya," tutur dia lagi.

Sebelumnya, MK akan memanggil 4 menteri untuk hadir dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Rencananya menteri-menteri itu akan dihadirkan pada Jumat pekan ini.

"Kepada para pihak perlu disampaikan hari Jumat [5 April] akan dicanangkan pemanggilan pihak-pihak yang diperlukan oleh MK," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang persidangan MK, Jakarta, Senin (1/4).

Suhartoyo mengatakan, berdasarkan hasil rapat para hakim, ada empat menteri yang akan dipanggil. Mereka adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, Mensos Tri Rismaharini, serta dari DKPP.

"Jadi lima yang penting didengarkan oleh Mahkamah, bukan berarti kita mengakomodir permintaan pemohon 1 dan 2," ucapnya.

Lebih jauh, Suhartoyo menjelaskan alasan pemanggilan itu berdasarkan kebutuhan dari Mahkamah. Dia menegaskan, nantinya pihak terkait, termohon dan pemohon tidak boleh mengajukan pertanyaan.

"Jadi, ini semata-mata untuk kepentingan para hakim. Bukan kita mengabulkan permintaan pemohon, jadi kami mengambil sikap tersendiri karena sikap jabatan. Yang nanti mudah mudahan bisa didengar di hari Jumat," tutur Suhartoyo.

"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka tidak di sediakan pertanyaan," pungkasnya.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar