Ada Intimidasi, 10 Saksi Anies-Muhaimin di Sengketa Pilpres Mundur

Minggu, 31/03/2024 05:31 WIB
Dewan Pakar sekaligus anggota Tim Hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Bambang Widjojanto membacakan petitum atau tuntutan pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Petitum tersebut berisi sejumlah tuntutan agar pemilihan presiden diulang dengan mendiskualifikasi calon pasangan nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka atau hanya mendiskualifikasi Gibran. Robinsar Nainggolan

Dewan Pakar sekaligus anggota Tim Hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Bambang Widjojanto membacakan petitum atau tuntutan pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Petitum tersebut berisi sejumlah tuntutan agar pemilihan presiden diulang dengan mendiskualifikasi calon pasangan nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka atau hanya mendiskualifikasi Gibran. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Sebanyak sepuluh saksi fakta yang hendak diajukan oleh Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ke Mahkamah Konstitusi (MK), dikabarkan mendadak mengundurkan diri.

Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa sebanyak sepuluh saksi itu telah menyatakan mundur dalam sidang sengketa pilres karena mendapat intimidasi yang membuat mereka ketakutan.

“Sudah lebih dari sepuluh saksi fakta kami mengundurkan diri, tetapi kami masih punya saksi lainnya. Insya Allah saksi fakta yang kami ajukan 13 orang, sisanya ahli,” katanya seperti melansir Tempo.co, Sabtu, 30 Maret 2024.

Kata dia beberapa saksi fakta yang mundur karena mereka mengalami intimidasi. Rumah saksi didatangi oleh orang tak dikenal dan ada juga yang diancam akan dipolisikan.

Namun, dia tidak mengungkapkan secara spesifik siapa yang mengancam para saksi fakta tersebut.

“Tidak jelas (identitas pengancam). Tapi yang mendatangi preman,” katanya.

Disisi lain, Juru bicara Tim Hukum Timnas AMIN, Mustofa Nahrawardaya, menduga mundurnya sebagian saksi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini karena sebagian identitas mereka diketahu publik sebelum mereka bersaksi.

“Karena memang mereka adalah orang yang pernah mempublikasikan bukti kecurangan setelah mengetahui langsung dan memiliki dokumentasinya. Bahkan, dulu berani mempublikasikan ke media,” jelasnya.

Setali tiga uang dengan Ari, Mustofa mengatakan sebagian dari saksi diancam dan ditekan agar tidak hadir bersaksi. Menurut Mustofa, beberapa saksi yang mundur mengaku ada ancaman dari aparat.

Kendati demikian, Timnas AMIN belum melayangkan permohonan resmi untuk perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Mustofa menuturkan Tim Hukum AMIN masih mencari format terbaik agar saksi- mereka aman. Mereka juga berupaya meyakinkan saksi yang mindur agar kembali mau bersaksi.

“Kepada LPSK, kami belum mengirim surat, masih menunggu tim yang sedang bekerja keras mendekati kembali para saksi kunci,” tuturnya.

Dalam sidang PHPU Kamis kemarin, Timnas AMIN meminta hakim Mahkamah Konstitusi agar memanggil empat menteri yang mengetahui pelanggaran Pemilu 2024 untuk bersaksi.

Empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Empat menteri ini mengetahui langsung hal-hal yang terkait dengan apa yang kami uraikan dalam permohonan kami,” kata ketua tim hukum Timnas Amin, Ari Yusuf Amir, usai persidangan PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.

Usulan tersebut didukung oleh pemohon dua, yaitu Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud Md., yang juga ingin mengajukan para menteri tersebut sebagai saksi.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar