Jika Menteri Dipanggil, Tim 02 Minta Megawati Juga Dipanggil ke MK

Sabtu, 30/03/2024 12:50 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.

Gedung Mahkamah Konstitusi.

Jakarta, law-justice.co - Kuasa hukum Anies-Muhaimin (AMIN) Ari Yusuf Amir meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadirkan empat menteri sebagai saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

Empat menteri yang dimaksud, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan serta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Membantu menghadirkan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Menteri Perdagangan Republik Indonesia serta Menko Perekonomian Republik Indonesia guna didengar keterangannya dalam persidangan ini," kata Ari dalam persidangan, Kamis 28 Maret 2024.

Ketua MK Suhartoyo lalu memberikan tanggapan. Dia mengatakan MK akan membahas permintaan Tim AMIN tersebut.

"Nanti kami bahas ya. Empat menteri," terang Suhartoyo.

Dalam kesempatan yang sama, Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga mendukung permintaan Tim AMIN mengenai menteri-menteri yang perlu dihadirkan sebagai saksi.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam persidangan.

"Kami mendukung usul dari pemohon 1. Tapi kalau majelis hakim menganggap itu tidak mungkin, kami menerima kebijaksanaan majelis," ucap Todung.

Kubu 02 minta Megawati dipanggil

Permintaan pemanggilan menteri tersebut mendapat respons dari kubu 02 Prabowo-Gibran.

Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan lantas menyindir balik tim hukum Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin soal pemanggilan sejumlah menteri ke sidang sengketa Pilpres 2024.

Lebih lanjut Otto mengatakan pihaknya bisa saja juga meminta MK memanggil Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Kendati demikian, ia tak melakukannya.

"Kalau dia minta menteri, kami juga minta Ibu Megawati dipanggil, mau enggak? Kan gitu maslaahnya kan," ujar Otto seusai sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024.

Menurut Otto, sidang sengketa Pilpres 2024 adalah sengketa dua pihak. Asas actori in cumbit onus probandi. Asas itu menjelaskan siapa pun yang mendalilkan harus bisa membuktikan. Karenanya, tim Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin tak bisa tiba-tiba meminta MK menghadirkan para menteri.

"Jangan dia datang ke pengadilan (lalu mengatakan), `Pak Hakim saya ini benar, tolong hakim panggil si anu,` itu enggak bisa, ini perkara dua pihak," ungkap Otto dilansir dari CNN Indonesia.

Namun, Otto tak keberatan bila MK jadi menghadirkan Sri Mulyani dan Risma di sidang mendatang. Ia mengatakan semua kembali ke kebijaksanaan MK.

"Kalau majelis merasa perlu untuk menguatkan putusannya, majelis memanggilnya, fine-fine saja kami. Demi keadilan, demi hukum, kami tidak keberatan," jelas Otto.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar