Ini Modus Crazy Rich Helena Lim di Kasus Korupsi Timah

Jum'at, 29/03/2024 19:42 WIB
Sosialita Helena Lim Dipolisikan akibat ikut vaksin di Puskesmas Kebon Jeruk (Tribun)

Sosialita Helena Lim Dipolisikan akibat ikut vaksin di Puskesmas Kebon Jeruk (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung mengungkapkan peran crazy rich Helena Lim dalam dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah. Kasus ini terjadi pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) di tahun 2015 - 2022 dan ditaksir merugikan negara Rp 271 triliun.

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni HLN atau Helena Lim selaku Manager PT QSE.

"Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 142 orang saksi dalam perkara ini," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, dikutip Jumat, (29/3/2024).

Lebih jauh, Ketut pun mengumumkan modus dan peran Crazy Rich PIK tersebut dalam perkara dugaan korupsi timah ini. Berikut rinciannya:

• Sekira pada tahun 2018 s/d 2019, Tersangka HLN selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk;

• Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya;

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka HLN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.

"Selanjutnya, Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024," tandasnya.

Helena Lim terkenal dengan julukan crazy rich PIK. Banyak yang mengetahui dia sebagai pengusaha sukses dan kaya raya yang kerap menampilkan kemewahan.

Hal itu tercermin dari pilihan fesyen Helena. Saat tampil di podcast milik Kaesang, Helena mengenakan pakaian berharga Rp 40 juta. Tidak hanya itu, Helena juga mengenakan anting seharga Rp5 miliar dan gelang bernilai Rp70 juta. Tidak ketinggalan, ada jam tangan seharga Rp2 miliar.

Helena juga kerap menampilkan rumah mewah di PIK yang memiliki campuran gaya klasik dan modern. Rumah tersebut dilengkapi dengan kolam renang hingga salon pribadi.

Selain soal kekayaannya yang melimpah, Helena Lim sempat membuat heboh pada 2021 silam karena mendapat suntik vaksin Covid-19 yang pertama. Penyuntikan vaksin terhadap Helena Lim menjadi perbincangan karena ia dianggap tidak masuk kriteria kelompok prioritas penerima vaksin.

Helena Lim diketahui sempat berprofesi sebagai seorang penyanyi. Ia pernah merilis lagu berjudul Pasrah.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar