Crazy Rich Helena Lim Resmi Ditahan, Ini Alasan Kejagung

Selasa, 26/03/2024 20:55 WIB
Sosialita Helena Lim Dipolisikan akibat ikut vaksin di Puskesmas Kebon Jeruk (Tribun)

Sosialita Helena Lim Dipolisikan akibat ikut vaksin di Puskesmas Kebon Jeruk (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan crazy rich Helena Lim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Helena Lim langsung ditahan.

Dari pantauan media di lokasi, Selasa 26 Maret 2024, Helena Lim terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink khas Kejagung.

Helena Lim juga terlihat mengenakan masker berwarna hitam dan didampingi penyidik Kejagung menuju mobil tahanan.

"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah telah memeriksa 13 saksi, salah satu dari sakti tersebut ialah Saudari HLN selaku Manajer PT ISE, berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi kepada wartawan, Selasa 26 Maret 2024.

Lebih lanjut Kuntadi menyebutkan Helena Lim nantinya akan diperiksa lebih lanjut. Dia ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.

Selanjutnya, yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidikan kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," katanya dilansir Detik.

Sebelumnya, sudah ada 14 tersangka dalam kasus Timah ini. Berikut ini daftar 14 tersangkanya:

1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)

4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021

5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018

6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP

7. RI selaku Direktur Utama PT SBS

8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN

9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP

10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara

11. RL, General Manager PT TIN

12. SP selaku Direktur Utama PT RBT

13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021, dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar