Pertamina Akan Tindak Tegas Mitra Usaha Nakal dan Langgar Hukum

Jum'at, 29/03/2024 16:35 WIB
Ilustrasi: Gedung Kantor Pusat Pertamina di Jakarta. (Beritacenter)

Ilustrasi: Gedung Kantor Pusat Pertamina di Jakarta. (Beritacenter)

Jakarta, law-justice.co - Pertamina (Persero) akan melakukan tindakan tindas berupa pemutusan kemitraan terhadap sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nakal. 

Pemutusan kemitraan bisa saja dilakukan oleh Pertamina kepada mitranya karena SPBU tersebut tidak mengganti tiga dispenser yang diduga terpasang alat tambahan dan bisa memengaruhi hasil penakaran atau jumlah volume cairan BBM yang diterima.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap SPBU beroperasi sesuai dengan standar yang berlaku.

"Kami sudah memberi peringatan memakai surat resmi, nanti kami lihat lagi setelah dua minggu," kata Fadjar, Rabu 27 Maret 2024.

Diketahui, Pertamina telah menyegel beberapa SPBU yang terbukti nakal dengan menambahkan alat pada dispenser BBM yang membuat jumlah BBM yang dikeluarkan tidak sesuai dengan yang tertera.

Pasalnya, ada kasuss di SPBU Karawang yang disegel oleh Kementerian Perdagangan. 

"SPBU juga sudah kami sanksi dan segel, kami berikan tenggat waktu kalau nanti dalam dua minggu belum bisa dikembalikan sesuai standar akan ada sanksi selanjutnya," tutur Fadjar melansir dari Kontan.

Lebih lanjut Fadjar menegaskan, bagi SPBU yang terbukti beroperasi tidak sesuai standar maka dapat menerima sanksi tegas dari Pertamina. Untuk mengantisipasi hal tersebut kembali terjadi, Pertamina akan melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan SPBU sesuai standar yang telah diterapkan dan mendorong agar para mitra beroperasi sesuai dengan standar.

"Kami bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Aparat Penegak Hukum juga nanti ketika memang terjadi penyelewengan atau kesalahan prosedur," jelas Fadjar.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar