Pengusaha Indonesia Digugat Rp3,1 T di Pengadilan Singapura

Selasa, 26/03/2024 15:02 WIB
Kasus Covid-19 melonjak lagi, Singapura lockdown (kompas)

Kasus Covid-19 melonjak lagi, Singapura lockdown (kompas)

[INTRO]

Sejumlah perusahaan berskala internasional menggugat pengusaha Indonesia David Salim buntut utang US$200 juta atau sekitar Rp3,1 triliun (asumsi kurs Rp15.789 per dolar AS).

Melansir Bloomberg, Jumat 22 Maret 2024, pengadilan Singapura sudah menerima berkas gugatan tersebut.

Dilansir dari CNN Indonesia, dalam berkas itu diketahui gugatan dilayangkan terhadap David Salim buntut sengketa hukum atas tunggakan utang Rp3,1 triliun yang sudah berlangsung sejak 2020 lalu.

Adapun penggugat pertama David merupakan perusahaan aset manajemen terkenal bernama Ares Management Corp.

Perusahaan selanjutnya adalah Tor Investment Management, perusahaan kredit Asia. Mereka ingin David ditahan atas dalih pelanggaran hukum secara berulang.

Direktur Utama Setia Law Danny Ong yang juga sebagai penggugat, terlihat kesal kepada David, lantaran meminta tambahan waktu kepada pengadilan untuk mempersiapkan tanggapan pribadinya.

Danny Ong merasa curiga ini merupakan trik jitu dari David agar pengadilan mengundur kembali keputusan sidang gugatan.

Gugatan sejumlah perusahaan itu direspons David dengan mengajukan petisi secara terpisah untuk mencabut perintah anti-gugatan dari Tor Investment Management.

Langkah hukum sejumlah perusahaan menggugat David sebelumnya juga pernah dilakukan di Indonesia. Namun, upaya hukum mereka kandas karena pengadilan Indonesia justru menolaknya.

Tak berhasil di negeri asal David, mereka mencoba kembali di Singapura pada tahun lalu. Tapi gugatan sampai dengan saat ini belum membuahkan hasil.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar