Isi Berkas Gugatan Ganjar-Mahfud: Suara Prabowo-Gibran Harusnya Nol

Selasa, 26/03/2024 11:43 WIB
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Sabtu (23/3/2024). Pantauan CNNIndonesia.com, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mulai dari Todung Mulya Lubis hingga Henry Yosodiningrat tiba di Gedung MK. Robinsar Nainggolan

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Sabtu (23/3/2024). Pantauan CNNIndonesia.com, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mulai dari Todung Mulya Lubis hingga Henry Yosodiningrat tiba di Gedung MK. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyatakan bahwa seharusnya suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nol di seluruh provinsi dan luar negeri pada Pilpres 2024 lalu.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyampaikan itu dalam bagian pokok perkara berkas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka mencantumkan tabel berisi perolehan suara Pilpres 2024 hasil penghitungan KPU.

Di halaman 19, mereka mencantumkan tabel berisi perolehan suara Prabowo-Gibran yang menurut mereka seharusnya diberi nol suara di seluruh provinsi dan luar negeri.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud mengatakan perolehan suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 dalam perhitungan KPU merupakan hasil kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Maka dari itu, seharusnya tidak dihitung alias nol.

"Kesalahan perhitungan yang menimbulkan selisih suara di atas terjadi karena adanya: (i) pelanggaran yang bersifat TSM; dan (ii) pelanggaran prosedur pemilihan umum, yang merusak integritas Pilpres 2024 dan merupakan pelanggaran terhadap asas-asas dalam pelaksanaan pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945," mengutip berkas permohonan.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud lalu menguraikan kecurangan yang bersifat TSM itu. Mereka menyatakan kecurangan TSM berupa nepotisme yang dilakukan Presiden Jokowi.

Mereka menyebut ada penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi untuk memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 dalam satu putaran.

Salah satunya melalui bantuan sosial yang mereka sebut sebagai alat untuk mengendalikan kepala desa. Tim Hukum Ganjar-Mahfud pun menyebut ada pengerahan TNI dan Polri serta ratusan penjabat (Pj) kepala daerah di wilayah masing-masing.

"Memanfaatkan seluruh struktur pemerintahan, mulai dari peradilan, penyelenggara pemilihan umum, pemerintah pusat, pemerintah daerah, desa, kepolisian maupun TNI untuk melakukan pelbagai abuse of power yang semata-mata bertujuan agar pasangan calon nomor urut 2 dapat memenangkan Pilpres 2024 dalam 1 putaran pemilihan."

Minta MK unjuk gigi

Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyampaikan bahwa permohonan yang mereka ajukan memang tidak lazim seperti sebelumnya.

Mereka beralasan hal tersebut dilakukan karena ingin meminta perhatian majelis hakim konstitusi untuk melihat urgensi perkara PHPU ini.

Mereka ingin pembuktian atas pelanggaran dilakukan tidak hanya terbatas pada perbedaan suara antar pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyinggung kepercayaan publik runtuh pada MK akibat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal capres-cawapres yang menjadikan Gibran dapat dicalonkan.

"Sekaranglah waktu MKRI menunjukkan kepada rakyat bahwa MKRI berhasil merebut kembali peran dan reputasinya sebagai MKRI yang sesungguhnya, a truly Constitutional Court, bukan Mahkamah Keluarga, bukan Mahkamah Kalkulator, bukan perpanjangan tangan kekuasaan dan bukan "a sham institution"."

Tak hanya itu, kubu 03 juga mengutip pendapat yang disampaikan Yusril Ihza Mahendra. Diketahui, Yusril sekarang duduk sebagai Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran.

"Mari kita baca pemikiran dari advokat Yusril Ihza Mahendra di bawah ini: "...dua hakim yang setuju dengan alasan berbeda atau concurring opinion jika diteliti lagi, maka jawabannya adalah menolak atau `dissenting opinion`. Sehingga, lanjutnya, ada enam hakim yang dissenting opinion terhadap aturan dan hanya tiga orang hakim setuju. Di sini saya bilang terjadi penyelundupan hukum."

Tim Hukum Ganjar-Mahfud pun menyoroti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah menyatakan KPU melanggar etika dan memberikan peringatan keras tertulis terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy`ari.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar