Kasus Penganiayaan Anggota KKB

TNI AD Sebut Anggota yang Ditahan Bertambah Jadi 13 Anggota

Senin, 25/03/2024 19:45 WIB
Mabes TNI Akui Anggotanya Aniaya Warga Papua Diduga Terafiliasi OPM. (Tangkapan Layar Video Viral).

Mabes TNI Akui Anggotanya Aniaya Warga Papua Diduga Terafiliasi OPM. (Tangkapan Layar Video Viral).

Jakarta, law-justice.co - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Kristomei Sianturi mengungkap pihaknya telah melakukan penahanan terhadap 13 prajurit TNI yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota KKB bernama Defianus Kogoya di Papua Tengah.

Kristomei juga mengklaim 13 prajurit yang berasal dari Yonif 300 Raider ini ditahan di fasilitas tahanan militer dengan pengamanan maksimal.

"Pangdam Cendrawasih sendiri sudah mengeluarkan surat perintah penahanan sementara dan nanti oknum prajurit TNI dari 300 raider sendiri ini akan akan ditahan di fasilitas tahanan militer maksimum security yang ada di Pomdam III/Siliwangi," jelas Kristomei dalam konferensi pers di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, Senin 25 Maret 2024.

Lantas, Kristomei menjelaskan 13 prajurit yang ditahan ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap 42 prajurit TNI terkait kasus kekerasan ini.

Kristomei juga menyebut 13 prajurit yang ditahan ini juga diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap Defianus.

Tak hanya itu, Kristomei menyebut 13 prajurit yang diduga melakukan tindakan kekerasan ini akan ditetapkan menjadi tersangka.

"Dari 42 prajurit tadi sudah ditemukan indikasi 13 prajurit yang benar-benar melakukan tindakan kekerasan," ungkapnya.

"Kemudian ke-13 orang ini nanti akan ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.

Sebelumnya, Kristomei mengatakan tindakan penganiayaan itu terjadi ketika Defianus diduga hendak membakar Puskesmas di wilayah Kabupaten Puncak.

"Bahwa Defianus Kogoya itu tertangkap pascapatroli aparat keamanan TNI-Polri karena ada informasi masyarakat yang menyatakan akan ada pembakaran Puskesmas di Kabupaten Puncak," jelas dia.

Kristomei menegaskan TNI tidak pernah membenarkan upaya kekerasan dilakukan untuk mencari keterangan dari terduga. Ia menyebut kejadian ini sangat disayangkan dan telah melanggar hukum.

"Kemudian terjadilah kekerasan ini. Ini lah yang kami sayangkan TNI AD tidak pernah mengajarkan tidak pernah mengiyakan tindakan kekerasan dalam memintai keterangan," tuturnya.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar