Yusril : Tidak Ada Landasan Hukum soal Gugatan Pilpres Diulang

Senin, 25/03/2024 14:00 WIB
Yusril Ihza Mahendra telah ditunjuk menjadi kuasa hukum kubu Moeldoko yang menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA). (istimewa)

Yusril Ihza Mahendra telah ditunjuk menjadi kuasa hukum kubu Moeldoko yang menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA). (istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra menyebut gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar pilpres diulang secara menyeluruh tidak memiliki landasan hukum.

Lebih lanjut Yusril menjelaskan gugatan tersebut tak memiliki landasan hukum baik dalam Undang-undang Pemilu atau UUD 1945. Ia menyebut UU Pemilu hanya mengatur mengenai pilpres ulang secara sebagian.

"Kalau (pilpres ulang) secara parsial mungkin. UU Pemilu kita hanya mengenai pilpres putaran II kalau belum ada pemenang pada Putaran I," ungkap Yusril dalam keterangan tertulis dikutip Senin 25 Maret 2024.

"Pilpres ulang secara menyeluruh yang dijadikan petitum itu, tidak ada landasan hukumnya, baik dalam UUD 45 maupun dalam UU Pemilu," sambungnya.

Yusril menilai akan ada kekosongan jabatan presiden jika gugatan pilpres secara menyeluruh dikabulkan oleh MK. Terlebih, kata dia, presiden terpilih dijadwalkan dilantik pada 20 Oktober 2024 atau 5 bulan sejak gugatan sengketa di MK diajukan.

"Sementara Presiden Jokowi sudah habis masa jabatannya dan tidak bisa diperpanjang oleh siapapun, termasuk oleh MPR. Hal-hal semacam ini perlu menjadi bahan perhatian kita bersama dalam membangun bangsa dan negara," ungkapnya dilansir dari CNN Indonesia.

Sebelumnya, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud memiliki materi permohonan yang senada terkait sengketa Pilpres 2024 yang mereka ajukan ke MK.

Mereka sama-sama ingin pemungutan suara Pilpres 2024 diulang di seluruh Indonesia tanpa keterlibatan Gibran.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar