DPR Sebut Pemerintah Harus Serius Kembangkan Bahasa Daerah

Sabtu, 23/03/2024 20:03 WIB
Ilustrasi anak-anak sedang bersekolah (Law-Justice)

Ilustrasi anak-anak sedang bersekolah (Law-Justice)

[INTRO]
Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi menilai pemerintah belum cukup serius dalam mengembangkan, menjaga atau melindungi bahasa bahasa daerah yang ada tersebar di Indonesia. Menurutnya, bahasa daerah merupakan ciri khas dan karakter asli dari bangsa.

“Karena itu bagi saya (pemerintah perlu) segera lakukan gerakan untuk membumikan bahasa daerah menjadi bahasa pendamping dari bahasa Indonesia. Jadi harus harus begitu. Bahasa Indonesia harus didampingi dengan bahasa daerah, tidak bisa dia berjalan sendiri,” ujar Purnamasidi melalui keterangannya, Sabtu (23/03/2024).

“Bahasa Indonesia harus didampingi dengan bahasa daerah, tidak bisa dia berjalan sendiri”

Ia mengungkapkan terdapat usulan untuk menjadikan bahasa daerah ini masuk ke muatan lokal di mata pelajaran. Usulan tersebut yang diterima komisi X DPR RI ketika melakukan kunjungan kerja spesifik di Kota Surakarta merupakan usulan yang strategis.

“Kenapa apa? masalah bahasa ini kan masalah pembiasaan, dan pembiasaan itu kalau dimulai dari usia dini, tentu itu akan menjadi lebih efektif untuk penguasaannya di masa yang akan datang,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Maka dari itu, Purnamasidi mengaku sepakat apabila di dalam kurikulum sekolah Indonesia, mata pelajaran bahasa daerah itu harus menjadi mata pelajaran yang bersifat wajib, khususnya di SD dan di SMP.

“Kenapa? Karena di situlah membangun karakter baru Bagi anak anak kita. Sehingga, kemudian ketika dia masuk usia di atas SMP, dia sudah SMA atau dia kuliah, dia punya basis penguasaan bahasa daerah yang cukup. Karena itu dia harus dilalui dalam waktu kurang lebih sekitar 9 tahun,” ujarnya.

Ia optimistis dan yakin waktu 9 tahun itu cukup untuk membangun karakter dan membangun penguasaan bahasa daerah yang yang memupuni di anak anak Indonesia.

Kota Surakarta merupakan salah satu daerah yang telah memiliki pokok pikiran kebudayaan daerah (PPKD) sejak tahun 2018 (Keputusan Walikota Surakarta Nomor : 430/47.5 Tahun 2018). Dalam dokumen PPKD Kota Surakarta dicantumkan 17 objek pemajuan kebudayaan salah satunya bahasa.

Diketahui, Bahasa ibu yang digunakan oleh masyarakat kota Surakarta pada umumnya adalah Bahasa Jawa yang meliputi hierarki ketata-bahasaan, yaitu 1. Bahasa Jawa Ngoko 2. Bahasa Jawa Krama Madya 3. Bahasa Jawa Krama Inggil 4. Bahasa Jawa Krama Ndesa 5. Bahasa Jawa Kedhatonan. Maka dari itu, Kunjungan Komisi X DPR RI dilaksanakan guna memantau langsung bagaimana upaya pemerintaah kota Surakarta dalam melindungi budaya bahasa Jawa.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar