Pangkas Biaya Operasional, Unilever Akan PHK 7.500 Karyawan

Kamis, 21/03/2024 11:22 WIB
Unilever Indonesia (Ist)

Unilever Indonesia (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Pada hari Selasa (19/3) lalu, Perusahaan Unilever secara resmi mengumumkan akan memangkas (PHK) jumlah karyawannya sampai dengan 7.500 orang.

Kebijakan itu mereka lakukan demi memangkas biaya operasional. Pemangkasan biaya operasional itu dilakukan di tengah rencana mereka memisahkan unit bisnis es krimnya.

Diketahui, Unilever merupakan rumah produksi bagi sejumlah merek es krim terkenal seperti Magnum dan Ben & Jerry`s.

Mengutip Reuters, Unilever menyatakan pemisahan unit usaha es krim ini akan dimulai dan diharapkan selesai pada akhir 2025.

"Bisnis es krim ini dalam proses pindah ke kantor pusat terpisah di Amsterdam," kata mereka.

Namun CEO Unileber Hein Schumacher mengatakan pihaknya terbuka mengenai pilihan tempat perusahaan mencatatkan sahamnya.

Sementara itu mengutip Reuters, investor menyambut baik rencana Unilever tersebut. Sambutan positif itu tercermin dari lonjakan harga saham Unilever hingga 6 persen usai pengumuman itu dibuat.

Rencana tersebut juga disambut baik oleh aktivis investor dan anggota dewan dana Nelson Peltz dan oleh pemegang saham Unilever Aviva.

Bisnis es krim Unilever menyumbang sekitar 16 persen dari total penjualan global mereka. Di beberapa negara bahkan, penjualan es krim menyumbang sepertiga atau 40 persen penjualan mereka.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar