Adian Napitupulu Sebut Hak Angket Tunggu Restu Ibu Mega

Selasa, 19/03/2024 20:19 WIB
Kader PDIP Adian Napitupulu (aktual)

Kader PDIP Adian Napitupulu (aktual)

Jakarta, law-justice.co - Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Adian Napitupulu menyebut pihaknya tinggal menunggu perintah Ketua Umum Megawati Soekarnoputri untuk secara resmi mengusulkan hak angket guna mendalami dugaan kecurangan pemilu dan Pilpres 2024.

Adian menyebut pihaknya telah mempersiapkan semua yang diperlukan untuk mengajukan hak angket di DPR. Termasuk di antaranya naskah akademik yang telah melibatkan ahli, politikus senior, maupun kelompok masyarakat sipil.

"Kita sudah yakin tinggal menunggu perintah ketua umum," ucap Adian saat menemui massa aksi di depan kompleks parlemen, Selasa 19 Maret 2024.

Saat ini, sambil menunggu instruksi ketua umum, Adian menyebut pihaknya masih mengkaji naskah akademik hak angket. Dia meyakinkan fraksi partainya tak akan setengah-setengah mengambil langkah tersebut di DPR.

"Kita memanggil puluhan profesor untuk mengkaji itu. Politisi-politisi senior kita panggil, kita minta diskusikan soal ini. Seluruh kelompok elemen-elemen kita undang mendiskusikan hal itu. Kenapa? Saya diajarkan jangan pernah melangkah setengah-setengah," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, politikus PDIP Masinton Pasaribu mengakui pihaknya juga terus menjalin komunikasi lintas partai untuk sama-sama mendukung wacana hak angket pemilu.

Komunikasi dibangun terutama untuk mensinkronisasi data-data dan bukti dugaan kecurangan yang akan diinvestigasi nantinya.

"Nanti kita mensinkronisasi data-data dan juga perundang-undangan yang akan kita dalami dalam proses hak angket nanti. Jadi komunikasi lintas partai terbangun lah," jelasnya dikutip dari CNN Indonesia.

Wacana hak angket untuk mendalami dugaan kecurangan Pemilu dan Pilpres 2024 melalui jalur politik di DPR hingga saat ini masih belum terang.

Suara fraksi-fraksi yang sempat lantang mendorong usulan itu kini mulai redup. Setelah didorong tiga anggota fraksi dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa 5 Maret 2024, hingga saat ini tak ada tindak lanjut dari mereka.

PDIP misalnya. Meski sempat disuarakan oleh capres mereka, Ganjar Pranowo, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari fraksi.

Sejumlah anggota fraksi PDIP belakangan mengatakan tak ada instruksi khusus soal hak angket.

Mereka juga menilai hak angket adalah hak konstitusional setiap anggota dewan.

"Kalau instruksi belum, tapi itu digunakan, kalau begini kok nunggu instruksi. Enggak ada instruksi-instruksi. Itu adalah hak Anda," jelas anggota Fraksi PDIP Djarot Saiful Hidayat di kompleks parlemen, Selasa 5 Maret 2024.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar