Respons Menlu soal Panel Komite HAM PBB Bahas Jokowi di Pemilu 2024

Selasa, 19/03/2024 10:37 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto: CNN)

Presiden Joko Widodo (Foto: CNN)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) buka suara untuk menanggapi soal pernyataan anggota Komite Hak Asasi Manusia Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang membahas netralitas Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pemilu 2024.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu anggota Komite HAM PBB atau CCPR Bacre Waly Ndiaye mempertanyakan netralitas Presiden Jokowi dan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Pernyataan itu disampaikan pada Sidang Komite HAM PBB CCPR di Jenewa Swiss, Selasa (12/3). Ndiaye menyinggung hak demokrasi warga Indonesia dan mempertanyakan jaminan hak politik dalam Pemilu 2024.

Pihak Kemlu RI lantas mengklarifikasi bahwa pertemuan tersebut bersifat dialog interaktif secara sukarela dan kehadiran Indonesia menjadi bentuk komitmen pelaksanaan Kovenan Hak Sipil dan Politik.

"Sidang Komite HAM PBB mengenai Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) adalah pertemuan rutin yang sifatnya dialog interaktif antara Komite HAM dengan Negara Pihak, antara lain guna mengidentifikasi kebutuhan peningkatan kapasitas, bukan untuk mengadili pelaksanaan HAM di antara negara-negara pihak", demikian pernyataan juru bicara Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, pada Senin (18/3).

Kehadiran Indonesia pada pertemuan itu juga sangat diapresiasi oleh Komite HAM PBB. Namun, Kemlu tidak memberi tanggapan yang signifikan terkait komentar salah satu anggota Komite HAM PBB asal Senegal itu.

Sebelumnya, Ndiaye mempertanyakan dan menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan syarat usia capres-cawapres.

"Kampanye digelar setelah putusan di menit akhir yang mengubah syarat pencalonan, memperbolehkan anak presiden untuk ikut dalam pencalonan," kata Ndiaye dalam sidang yang ditayangkan di situs UN Web TV, Selasa (12/3).

Dia juga bertanya mengenai tanggapan pemerintah terkait penyelidikan berbagai dugaan intervensi dalam pemilu tersebut.

Perwakilan Indonesia yang dipimpin Dirjen Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri Tri Tharyat tidak merespon pernyataan itu. Delegasi Indonesia justru menjawab pertanyaan-pertanyaan lain pada sesi tanya jawab.

Beberapa isu yang dijawab Indonesia antara lain mengenai pengerahan militer ke Papua, kebebasan beragama, kasus Panji Gumilang, hingga kasus Haris-Fathia.

Lebih dari itu, delegasi Indonesia juga menjawab soal hak politik orang asli Papua yang ditanyakan oleh Ndiaye bersamaan dengan kasus pencalonan Gibran.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar