PN Jaksel Tolak Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said

Senin, 18/03/2024 18:30 WIB
Crazy Rich Budi Said menang kasasi (Tribun)

Crazy Rich Budi Said menang kasasi (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Lusiana Amping tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pengusaha properti yang dijuluki Crazy Rich Surabaya yaitu Budi Said.

"Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Lusiana saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin `8 Maret 2024.

Hakim Lusiana juga mengabulkan eksepsi atau keberatan tim hukum Kejaksaan Agung terhadap proses penyidikan yang menjadi objek praperadilan sehingga tidak melanjutkan ke tahap pemeriksaan materi pokok praperadilan.

"Menimbang bahwa eksepsi termohon (Kejaksaan Agung) telah dikabulkan oleh hakim, maka pokok perkara praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lagi," ungkapnya dilansir dari CNN Indonesia.

Sebelumnya, Budi Said meminta PN Jakarta Selatan menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum.

Hal itu lantaran objek penyidikan masih dalam lingkup hukum perdata dan proses penyidikan tidak dilakukan secara benar menurut hukum acara.

Sebab, Budi Said sebagai tersangka tidak didampingi oleh penasihat hukum saat menjalani pemeriksaan. Padahal, Budi Said terancam pidana lebih dari 15 tahun penjara.

Pada 18 Januari lalu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan status hukum Budi Said sebagai tersangka diambil setelah penyidik selesai melakukan gelar perkara dan memeriksa yang bersangkutan.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah ditemukan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan menjadi tersangka," ujar Kuntadi dalam konferensi pers.

Kuntadi menjelaskan Budi diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pihak lain untuk menyalahgunakan kewenangan penjualan emas atau logam mulia dari Butik Surabaya 1 Antam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 24 saksi, Kuntadi mengatakan aksi rekayasa dilakukan Budi Said bersama EA dan tiga pegawai Antam berinisial AP, EK, dan MD pada periode Maret hingga November 2018.

Kuntadi menyebut rekayasa dilakukan Butik Surabaya 1 dengan cara menjual emas di bawah harga yang ditetapkan PT Antam. Harga jual yang rendah kepada Budi itu disamarkan dengan dalih sedang ada pemberian diskon dari PT Antam.

"Sehingga oknum pegawai PT Antam dapat menyerahkan logam mulia kepada tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan," terang dia.

Kuntadi menjelaskan transaksi dilakukan secara offline sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol kesesuaian antara jumlah emas yang keluar dengan nilai transaksi yang masuk ke Butik Surabaya 1.

Selanjutnya, Kuntadi menyebut para tersangka juga membuat surat ketentuan jual beli emas palsu untuk menyamarkan rekayasa transaksi jual beli emas antara Budi Said dengan Butik Surabaya 1 Antam.

Ia menambahkan, lewat surat palsu itu juga, PT Antam diposisikan seolah-olah masih memiliki tanggungan emas yang masih belum diserahkan kepada Budi Said.

"Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan, atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata," ucap Kuntadi.

Pada tahun 2022, Budi pernah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung (MA) dengan tergugat PT Antam. MA saat itu menghukum Antam membayar ganti rugi kepada Budi Said sebesar 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas batangan 24 karat.

Atas perbuatannya, Kuntadi mengatakan PT Antam diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg emas logam mulia atau setara Rp1,266 triliun.

Dalam kasus ini, Budi diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar