Ini Respons Santainya Irfan Kala Status Tersangka Korupsi oleh Kajati

Senin, 18/03/2024 14:33 WIB
Ilustrasi Korupsi (Net)

Ilustrasi Korupsi (Net)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menetapkan Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam (INA) sebagai tersangka dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindangkasih, Cigasong. Anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi ini dianggap memakai kekuasaannya untuk mengatur proyek tersebut.

Penetapan Irfan sebagai tersangka tertulis dalam surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.

"INA sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya, Kamis (14/3/2024).

Nur menerangkan, Irfan terlibat kasus tersebut saat menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi di lingkungan Pemkab Majalengka. Saat itu, menurut Perbup Majalengka Nomor 103 Tahun 2020, Irfan melaksanakan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Majalengka.

"Dimana yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan selaku Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat oleh Sdr. INA," ungkapnya dilansir dari Detik.

Irfan tidak sendiri dalam kasus ini. Menurut Nur, Irfan dibantu dua orang lain yakni AN dan DRN. Mereka kemudian menerima sejumlah uang dari perusahaan yang akan mengerjakan revitalisasi pasar Sindangkasih, Cigasong.

"Bahwa H. Endang (PT. PGA) telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai atau cash yang diberikan kepada Sdr. AN dan Sdr. DRN dan PT. PT. PGA juga mengeluarkan atau mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT. KEB dengan jumlah keseluruhan milyaran rupiah," jelasnya.

"Sehingga dari uang yang masuk ke rekening PT. KEB dilakukan penarikan oleh Sdr. AN dan bersama dengan Sdr. DRN, sejumlah uang tersebut dikeluarkan oleh PT. PGA untuk mengkondisikan PT. PGA sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah," ujar Nur menambahkan.

Merespon penetapan tersangka itu, Irfan mengaku terkejut. Namun dia menyatakan belum menerima surat resmi dari Kejati Jabar terkait penetapan statusnya saat ini.

"Sampai dengan detik ini saya belum menerima surat resmi terkait dengan peningkatan status saya dari saksi menjadi tersangka. Dan saya juga baru mengetahui bahwa status itu naik dari media. Jadi saya belum tahu resminya seperti apa," kata Irfan saat diwawancarai wartawan, Jumat 15 Maret 2024.

Meski begitu, Irfan tampak santai menyikapi kasus yang menjeratnya itu. Dia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi lebih jauh terkait kabar penetapan tersangka dirinya.

"Hal biasa yah, hal biasa lah, dinamika yang terjadi terkait dengan birokrasi ya sangat biasa. Apalagi ini kan baru tersangka dan tentu sesuai asas hukum ada asas praduga tak bersalah itu tentu perlu dianut oleh kita. Belum tentu juga kan kebenarannya seperti apa," ujar Irfan.

Disinggung apakah dirinya akan melakukan perlawanan atas penetapan tersebut, Irfan memastikan, sejauh ini dirinya belum memikirkan kearah sana. Namun demikian, Irfan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya.

"Belum (belum ada upaya perlawanan), karena pada hari ini kebetulan saya baru mengagendakan akan bertemu dengan kuasa hukum terkait langkahnya seperti apa, tapi tentu saya menunggu dulu surat resminya seperti apa karena itu menyangkut dengan pasal yang disangkakan nya itu apa. Saya melihat dari media itu ada dua, ada terkait dengan penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi ini yang mana gitu," ujarnya.

Menanggapi pernyataan Irfan yang belum mendapat surat resmi penetapan tersangka, Nur Sricahyawijaya menyebut penanganan perkara dugaan gratifikasi yang menyeret Irfan akan disampaikan di kemudian hari.

"Penanganan perkaranya nanti akan sampaikan kemudian. Kan baru kemarin (penetapan tersangka), sesuai SOP, nanti akan disampaikan," kata Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi detikJabar melalui sambungan telepon, Jumat (15/3/2024).

Kejati Jabar juga menyatakan belum memberikan detail kasus yang menyeret Irfan Nur Alam. Nur mengungkapkan, perkara ini merupakan gratifikasi yang dilakukan Irfan saat masih menjabat Kabag Ekonomi Setda Majalengka.

"Intinya ada tindak pidana korupsi yang berupa gratifikasi. Kalau memang ada kerugian negara, nanti disampaikan. Yang jelas, nilai gratifikasinya itu mencapai miliaran Rupiah. Informasi detailnya berapa nanti kita akan sampaikan," pungkasnya.

Rencananya, Kejati Jabar akan memeriksa Irfan dalam waktu dekat. Nur menyampaikan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. Jadwal pemeriksaan Irfan akan dilaksanakan pada hari Selasa tepatnya tanggal 19 Maret 2024.

"Sudah dilayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka," kata Nur Sricahyawijaya saat dihubungi detikJabar, Sabtu (16/3/2024).

Dia mengatakan, Irfan belum ditahan karena baru penetapan tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan juga Irfan bisa ditahan walaupun statusnya masih tersangka.

"Kalau penangkapan, penahanan nanti disampaikan. Kemudian, kalau berdasarkan pendapat tim penyidik tersangka perlu ditahan atau tidak," pungkasnya.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar