Jika Tanah IKN Dijual Tetap Tak Dilirik Investor, Memang Proyek Sampah

Senin, 18/03/2024 06:58 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama Rumah Sakit Abdi Waluyo di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Jumat, 22 September 2023. RS tersebut merupakan fasilitas kesehatan yang pertama dibangun di IKN. Foto: Sekretariat Presiden.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama Rumah Sakit Abdi Waluyo di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Jumat, 22 September 2023. RS tersebut merupakan fasilitas kesehatan yang pertama dibangun di IKN. Foto: Sekretariat Presiden.

Jakarta, law-justice.co - Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto memberikan pernyataan menohok usai Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta percepatan penyediaan lahan untuk investasi di IKN.

Menurut Gigin, jika tanah tersebut dijual tetapi tidak dilirik investor, proyek ini dapat disebut sebagai ‘sampah’.

“Kalau tanahnya dijual tetap gak dilirik investor, proyek ini memang sampah,” ujar Gigin dalam keterangannya di aplikasi X @giginpraginanto (16/3/2024).

Gigin bilang, proyek tersebut berpotensi menguras uang rakyat lagi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Bisa berujung menguras uang rakyat lagi lewat APBN,” kata Gigin.

Komentar tajam Gigin Praginanto ini menjadi sorotan terkait langkah strategis pemerintah dalam menjalankan proyek-proyek investasi yang membutuhkan dukungan investor demi keberhasilan dan efisiensi penggunaan dana publik.

Terkait pernyataan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi telah meminta percepatan penyediaan lahan untuk investasi di IKN.

Arahan ini disampaikan setelah Presiden menerima banyak keluhan dari para investor terkait kecepatan investasi.

Meskipun meminta percepatan, Menteri Basuki menegaskan bahwa Presiden Jokowi juga menekankan agar proses ini tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal ini untuk memastikan bahwa proses percepatan penyediaan lahan tidak melanggar ketentuan yang ada.

Selain permintaan percepatan, Presiden Jokowi juga meminta agar disediakan layanan khusus pengaduan bagi investor.

Selain itu, akan ada penanggung jawab atau person in charge (PIC) yang bertugas untuk berkomunikasi intensif dengan para pemegang modal.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar