Soal RUU DKJ, Jokowi Pastikan Mau Gubernur Lewat Pemilihan Langsung

Senin, 11/12/2023 11:19 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Setneg)

Presiden RI Joko Widodo (Setneg)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara menanggapi soal Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) yang mengatur gubernur dan wakil gubernur ditunjuk presiden.

Dia menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam bentuk naskah dan belum sampai ke pemerintah.

"Itu kan masih dalam bentuk RUU, rancangan undang2 dan itu inisiatif DPR. Belum sampai juga ke wilayah pemerintah, belum sampai ke meja saya juga sehingga biarkan itu berproses di DPR," kata Jokowi di Kali Sentiong, Jakarta Utara, Senin (10/12/2023).

Terkait aturan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk presiden, Jokowi menunjukkan ketidaksepakatan. Jokowi ingin gubernur dan wakil gubernur dipilih langsung oleh rakyat.

"Kalau saya, kalau tanya saya, ya gubernur dipilih langsung (oleh rakyat)," ujarnya.

Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) kini jadi sorotan usai disetujui jadi RUU inisiatif DPR. RUU DKJ itu menuai pro-kontra lantaran mengatur soal gubernur Jakarta yang akan ditunjuk oleh Presiden.

Sebagai informasi, dalam RUU DKJ, gubernur dan wakil gubernur akan ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul DPRD. Draf ini merupakan hasil pembahasan dalam rapat pleno Baleg DPR penyusunan RUU DKJ, Senin (4/12) kemarin.

Dalam draf RUU Daerah Khusus Jakarta yang dilihat detikcom, Selasa (5/12), Jakarta nantinya ditetapkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 4.

Meski berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus, Jakarta bakal tetap dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur. Akan tetapi, gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul dari DPRD.

Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 10

(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.

(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar