Soal Hak Angket, PKS Harap Ada Kabar Baik Pekan Depan

Sabtu, 16/03/2024 13:28 WIB
Logo baru PKS (Istimewa)

Logo baru PKS (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS mengisyaratkan akan ada perkembangan proses hak angket mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 pada pekan depan.

Ia menyebut Fraksi PKS hari ini tengah menjalin komunikasi intensif di DPR.

"Nah, kalau fraksi kayaknya terus komunikasi intensif. Mudah-mudahan sih ada kabar gembira pekan depan," kata Mardani di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat 15 Maret 2024.

Mardani menyampaikan ia juga siap memberikan tanda tangan sebagai salah satu pengusul guna memenuhi persyaratan mengajukan hak angket.

Penggunaan hak angket di DPR awalnya disuarakan capres Ganjar Pranowo yang merasa ada kecurangan pada Pemilu 2024.

Kemudian, usul penggunaan hak angket itu disampaikan tiga anggota DPR dalam Rapat Paripurna ke-13, masa sidang IV 2023-2024 pada 5 Maret lalu.

Mereka adalah anggota fraksi PKS Aus Hidayat Nur, anggota fraksi PKB Luluk Nur Hamidah, dan anggota fraksi PDIP Aria Bima.

Namun, usulan hak angket belum diusulkan secara resmi lewat Badan Musyawarah DPR.

Dikutip dari CNN Indonesia, mengacu pada UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), hak angket setidaknya diusulkan paling sedikit oleh 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Usul hak angket disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR.

Usulan tersebut baru akan resmi menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat Paripurna yang dihadiri lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR dan keputusan diambil melalui persetujuan lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR yang hadir.

Rencananya, DPR memutuskan akan menerima atau menolak usul hak angket itu. Jika diterima DPR akan membentuk panitia khusus yang diisi seluruh unsur fraksi DPR. Namun jika DPR menolak, usul hak angket itu tak dapat diajukan kembali.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar