Mahkamah Agung Bungkam

Hakim Danu yang Dipecat karena Kasus Narkoba, Aktif Kembali

Sabtu, 16/03/2024 12:54 WIB
Mahkamah Agung (sindonews)

Mahkamah Agung (sindonews)

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Agung (MA) mengaktifkan kembali hakim Danu Arman sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pengadilan.

Danu sempat dipecat karena terbukti melanggar kode etik yaitu memakai narkoba di ruang kerjanya di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten.

Pengaktifan kembali Danu sebagai PNS itu tertuang dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 2109/SEK/SK.KP8/XI/2023 yang salinannya dikutip dari CNNIndonesia.com.

SK tersebut ditandatangani Plt. Sekretaris MA Sugiyanto dan ditetapkan pada 15 November 2023.

"Memutuskan: menetapkan kembali sebagai PNS yang namanya tercantum di bawah ini, Danu Arman, S.H., M.H," demikian tertuang dalam SK dimaksud.

Terdapat tiga poin pertimbangan di balik keputusan tersebut. Yakni:

a. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten Nomor Sprin.Han/04 Berantas/V/2022/BNNP Banten tanggal 23 Mei 2022, Saudara Danu Arman, S.H., M.H. NIP. 198602192009121003 Pangkat/Golongan Ruang Penata Tingkat I (III/d) Pegawai pada Pengadilan Negeri Rangkasbitung, ditahan karena diduga keras melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu;

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Serang Nomor PRINT-5836/M.6.10/Enz.2/12/2022 tanggal 08 Desember 2022 Saudara Danu Arman, S.H., M.H. dinyatakan telah selesai menjalani masa rehabilitasi pada Balai Rehabilitasi Medis dan Sosial di Balai Besar Rehabilitasi Lido selama 6 (enam) bulan;

b. Bahwa berdasarkan Pasal 285 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, disebutkan dalam hal Pegawai Negeri Sipil yang menjadi tersangka tindak pidana ditahan pada tingkat penuntutan, dan menurut jaksa yang bersangkutan dihentikan penuntutannya maka yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai PNS;

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI tentang Pengaktifan Kembali sebagai PNS yang ditahan pada tingkat penuntutan, dan menurut jaksa yang bersangkutan dihentikan penuntutannya.

"Kepada PNS sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum kedua SK tersebut.

"Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," sambungnya.

Sementara itu, berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 2136/SEK/SK.KP4.1.3/XI/2023, Danu dipindahtugaskan dari PN Rangkasbitung ke Klerek - Analis Perkara Peradilan pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 27 November 2023.

Sementara Karo Humas MA Sobandi meminta agar pertanyaan bisa ditanyakan kepada Juru Bicara MA.

Adapun berdasarkan penelusuran pada laman pt-yogyakarta.go.id, sudah terdapat profil hakim Danu Arman di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Sebelumnya, MA dan Komisi Yudisial (KY) memberhentikan tidak dengan hormat hakim Danu karena terbukti memakai narkoba di ruang kerjanya.

Keputusan itu diambil dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dilaksanakan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2023. Sidang dipimpin oleh Ketua KY Amzulian Rifai.

Hakim Danu ditangkap BNN karena memakai narkoba di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung. Sebelum ini, hakim Danu mempunyai rekam jejak yang buruk karena pernah disanksi skorsing selama dua tahun karena menjadi perebut bini/istri orang (pebinor).***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar