Wapres : Jabatan ASN Bisa Diisi TNI-Polri Tak Akan Munculkan Dwifungsi
Wakil Presiden Maruf Amin. (pinterpolitik)
Jakarta, law-justice.co - Wakil Presiden KH Ma`ruf Amin memastikan bahwa aturan soal jabatan ASN bisa diisi TNI-Polri tidak akan memunculkan kembali dwifungsi ABRI.
Hal itu disampaikan oleh Ma`ruf Amin untuk menjawab kekhawatiran masyarakat.
"Yang pasti itu sudah disiapkan, tidak lagi terjadi munculnya kemungkinan dwifungsi ABRI seperti dulu itu," kata Ma`ruf kepada wartawan, Jumat 15 Maret 2024.
Ia menuturkan, peraturan yang memungkinkan TNI/Polri mengisi jabatan ASN dibuat karena memang terdapat jabatan-jabatan sipil tertentu yang perlu diisi oleh anggota TNI/Polri.
Walau demikian, tetap ada batasan-batasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh personil militer tersebut.
“Memang di jabatan-jabatan sipil itu juga diperlukan adanya pihak-pihak dari kalangan TNI/Polri. Itu juga sangat diperlukan, karena itu kemudian perlu ditampung dalam undang-undang, sehingga kemungkinan (jabatan) itu bisa diisi. Tapi tentu dengan batasan-batasan,” terang Wapres dikutip dari Disway.
“Jadi ada jabatan-jabatan tertentu yang sifatnya tidak mungkin tenaga yang disiapkan oleh TNI/Polri mengisi jabatan tersebut,” tambahnya.
Untuk itu, Wapres memastikan kembali, PP Manajemen ASN yang saat ini tengah dibahas di lembaga legislatif, tidak akan mengembalikan dwi fungsi ABRI.
“Karena itu, undang-undang terus disempurnakan, saling mengisi, tapi tidak mengembalikan dwi fungsi ABRI di dalam tatanan
pemerintahan,” pungkasnya.***
Komentar