Pungli Rutan di KPK Capai Rp6,3 Miliar dalam 4 Tahun

Sabtu, 16/03/2024 07:48 WIB
gedung KPK (ayobandung)

gedung KPK (ayobandung)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang hasil pungutan liar (Pungli) atau memeras tahanan korupsi di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK mencapai Rp 6,3 miliar.

Direktur Penyidik KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, jumlah tersebut merupakan temuan sementara yang diduga dinikmati para tersangka dalam rentang waktu 2019-2023.

Uang hasil memeras itu dinikmati bekas Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK 2018-2022 Hengki hingga Kepala Rutan 2022-2024 Achmad Fauzi.

Keduanya termasuk dalam 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pemerasan yang kini ditahan KPK.

"Besaran jumlah uang yang diterima Hengki dan kawan-kawan sejumlah sekitar Rp 6,3 miliar," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 15 Maret 2024.

Lebih lanjut Asep mengatakan, tim penyidik masih akan menelusuri dan mendalami aliran uang dan penggunaan uang panas tersebut.

Adapun perkara pungli di Rutan KPK mulai terjadi sejak sekitar 2019, diprakarsai oleh Hengki yang diketahui merupakan Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dalam prakteknya, para tahanan yang ingin mendapatkan percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, hingga bocoran sidak harus membayar sejumlah uang mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 20 juta.

Tahanan KPK yang tidak menyetor akan dibuat tidak nyaman dengan berbagai tindakan.

"Di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak," tutur Asep dilansir dari Kontan.

Adapun jumlah uang yang diterima para pelaku per bulan mencapai Rp 500.000 sampai Rp 10 juta.

Kepala Rutan KPK 2022-2024 Achmad Fauzi dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK 2021 juga turut menerima uang panas itu sekitar Rp 10 juta per bulan.

Selain Hengki dan Fauzi, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) Deden Rochendi selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.

Lalu, Sopian Hadi selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas pengamanan, Ristanta PNYD sekaligus Plt Kepala Cbanag Rutan KPK 2021.

Lalu, Ari Rahman Hakim selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho Heri Angga Permana selaku PNYD yang menjadi petugas cabang rutan KPK.

Lalu, petugas cabang rutan KPK Muhamad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris. Mereka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.***

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar