KY Sebut Pemecatan Hakim Danu Tak Otomatis Cabut Status PNS

Jum'at, 15/03/2024 17:50 WIB
Komisi Yudisial (DDTC News)

Komisi Yudisial (DDTC News)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Yudisial (KY) menjelaskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat hakim Danu Arman yang dijatuhkan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tidak serta merta menghilangkan status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, sanksi itu hanya berkaitan dengan persoalan etis.

"Sidang MKH yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung berkaitan dengan persoalan etis, di mana telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim. Hal ini tidak serta merta menghentikan status PNS terlapor," jelas Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dilansir dari CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Jumat 15 Maret 2024.

Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan jika Danu mengurus untuk aktif kembali di kantor pemerintahan atau lembaga, maka hal tersebut memungkinkan. Hanya saja tidak bisa lagi menjadi hakim.

"Tugas dan kewenangan KY dalam kasus ini hanya berkaitan dengan penyimpangan perilaku etis yang tidak sesuai dengan KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim) dengan memberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim. Soal status kepegawaian (PNS) bukan menjadi kewenangan KY," kata Mukti yang juga merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengaktifkan kembali hakim Danu Arman sebagai PNS pengadilan. Danu sempat dipecat karena terbukti melanggar kode etik yaitu memakai narkoba di ruang kerjanya di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 2109/SEK/SK.KP8/XI/2023 tentang Pengaktifan Kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil. SK tersebut ditandatangani oleh Plt. Sekretaris MA Sugiyanto dan ditetapkan pada 15 November 2023.

"Memutuskan: menetapkan kembali sebagai PNS yang namanya tercantum di bawah ini, Danu Arman, S.H., M.H," demikian tertuang dalam SK dimaksud.

Setidaknya terdapat tiga pertimbangan di balik keputusan pengaktifan kembali Danu.

Seperti Surat Perintah Penahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten Nomor Sprin.Han/04-Berantas/V/2022/BNNP Banten dan Surat Perintah Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Serang Nomor PRINT-5836/M.6.10/Enz.2/12/2022 tanggal 08 Desember 2022 di mana Danu dinyatakan telah selesai menjalani masa rehabilitasi pada Balai Rehabilitasi Medis dan Sosial di Balai Besar Rehabilitasi Lido selama enam bulan.

Pertimbangan berikutnya mengenai Pasal 285 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP 17/2020, disebutkan dalam hal PNS yang menjadi tersangka tindak pidana ditahan pada tingkat penuntutan, dan menurut jaksa yang bersangkutan dihentikan penuntutannya, maka yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai PNS.

Berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 2136/SEK/SK.KP4.1.3/XI/2023, Danu dipindahtugaskan dari PN Rangkasbitung ke Klerek - Analis Perkara Peradilan pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 27 November 2023.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar