KPU Gandeng Alibaba Cloud, Perludem Singgung Potensi Pelanggaran Etik

Jum'at, 15/03/2024 13:33 WIB
KPU

KPU

Jakarta, law-justice.co - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan bahwa ada potensi pelanggaran etik oleh KPU usai menjalin kontrak dengan raksasa teknologi asal China, Alibaba, terkait pengadaan dan kontrak komputasi awan (cloud) untuk Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Usep Usman Sadikin mengatakan pelibatan pihak asing dalam penyediaan layanan teknologi informasi ini telah keluar dari makna prinsip KPU sebagai lembaga mandiri dan independen dalam menyelenggarakan pemilu di Indonesia.

"Jadi dengan adanya yurisprudensi ini, ya bisa diartikan bahwa anggota KPU sekarang ya melanggar kode etik kepemiluan sehingga menyinggung, keluar dari makna mandiri yang oleh DKPP di konteks pemilu 2014 bebas dari pihak manapun, bebas dari intervensi manapun termasuk asing," katanya, Jumat (15/3).

Usep lantas membandingkan kasus Pemilu 2014 lalu ketika para komisioner KPU kala itu diputuskan melanggar etik oleh DKPP. Pasalnya, kala itu KPU menggunakan teknologi Situng dan Sipol yang didukung salah satu organisasi nonpemerintah (Non-governmental organization/NGO) asing.

Bagi Usep dkk, pemilu di Indonesia memiliki prinsip yurisprudensi hukum yakni mandiri dan bebas dari intervensi pihak lain, salah satunya pihak asing.

"Lagi-lagi ini dugaan pelanggaran kode etik di lakukan komisioner KPU kita. Jadi ini sebenarnya objektifnya dugaan pelanggaran kode etik. Menyalahi makna mandiri yang dijamin dalam UUD," kata dia.

Di sisi lain, Usep menyayangkan persoalan itu baru terungkap ketika adanya permasalahan Sirekap baru-baru ini. Ia menilai Sirekap dikerjakan oleh KPU semestinya berorientasi pada publik luas lantaran uangnya berasal dari rakyat Indonesia.

"Kenapa ini malah baru diketahui sekarang?" heran Usep.

Selain itu, Usep juga berharap Bawaslu dapat melaporkan persoalan KPU yang menggandeng Alibaba untuk pengadaan cloud ini ke DKPP.

"Kalau nanti bawaslu tidak melaporkan ke DKPP ya bisa peserta pemilu yang lain yang persoalkan Sirekap. Atau lembaga masyarakat sipil lainnya," kata dia.

Terpisah, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati meminta KPU untuk menjelaskan proses pengadaan layanan Sirekap dengan Alibaba Cloud tersebut. Baginya, kondisi ini harus dibuka kepada publik supaya tidak terjadi spekulasi.

"Karena ini terkait data pemilu maka seharusnya KPU menjelaskan bagaimana proses pengadaannya, lalu juga bagaimana penyimpanan datanya," kata Khoirunnisa.

Sebelumnya terungkap dalam proses persidangan sengketa informasi bahwa KPU menjalin kontrak dengan Alibaba, terkait pengadaan dan kontrak cloud untuk Sirekap Pemilu 2024.

"Jadi benar KPU memiliki kerja sama dengan Alibaba cloud?" tanya Majelis Komisioner (MK) KIP Republik Indonesia, Arya Sandhiyudha dalam persidangan di Ruang Sidang Utama Sekretariat Komisi Informasi Pusat (KIP) Wisma BSG Jakarta, Rabu (13/3).

"Benar, majelis," jawab perwakilan KPU.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar