Ketika Presiden Jokowi Disebut Bakal Lawan Partai Pendukung Hak Angket

Jum'at, 15/03/2024 12:49 WIB
Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (Dok.Golkar)

Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (Dok.Golkar)

Jakarta, law-justice.co - Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melakukan perlawanan terhadap partai politik (parpol) pendukung hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Kata dia, partai politik (parpol) tidak memiliki keberanian untuk mengajukan hak angket, salah satunya Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Menurutnya, PPP tidak memiliki keberanian untuk mengajukan hak angket, terlebih karena perolehan suaranya di Pemilu 2024 terancam tak lolos ambang batas parlemen 4 persen.

"Bahkan bisa saja perolehan suara di Pemilu 2024 menjadi sandera agar PPP tidak ikut campur dalam hal hak angket," katanya seperti melansir tribunnews, Kamis (14/3/2024).

Dia menegaskan Jokowi bisa saja terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran di masa Pemilu 2024 bila hak angket digulirkan secara serius. Dia berpendapat kekhawatiran tersebut yang membuat Jokowi melakukan perlawanan terhadap partai pendukung hak angket.

"Kekhawatiran itu membuat presiden akan lakukan banyak hal untuk menghalau hak angket, termasuk menggunakan instrumen hukum untuk memberikan perlawanan pada parpol," jelasnya.

Terkhusus untuk PPP, kata dia, sangat mungkin akan bertentangan langsung dengan Jokowi jika mengajukan hak angket.

Sebab Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP Sandiaga Uno adalah loyalis Jokowi.

"Secara khusus pada PPP, sangat mungkin mereka hadapi pertentangan dengan presiden langsung," ungkap Dedi.

"Terlebih Mardiono dan Sandiaga Uno adalah loyalis presiden, ini sudah cukup kuat dugaan bahwa PPP tidak akan berani menolak permintaan Jokowi," tuturnya menambahkan.

Sebelumnya, Sandiaga mengatakan kader PPP diminta tak berkomentar soal wacana hak angket.

Menurut Sandiaga keputusan itu berdasarkan hasil rapat PPP yang dipimpin Mardiono.

Dia menjelaskan, saat itu mereka bersepakat menyerahkan kepada Mardiono untuk menyampaikan terkait sikap PPP.

"Ya sepengatahuan saya di rapat terakhir yang dipimpin oleh Pak Plt Ketum bahwa diminta kepada semua kader menyerahkan posisi dan keputusan akhir PPP itu kepada pimpinan kepada Plt Ketum yang akan menyampaikan," kata Sandiaga saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Sandiaga menegaskan kader PPP diminta tak memberikan komentar terkait hak angket agar tidak ada mis persepsi.

"Kita diminta tidak memberikan komentar, nanti takut menjadi deviasi atau mis persepsi," ujarnya.

Syarat untuk mengajukan hak angket DPR diatur dalam Pasal 199 undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014.

Dalam UU itu dijelaskan bahwa hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi.

Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar