Simak, Ini Cara Perpanjang STNK Mobil dan Motor Tanpa KTP Pemilik Lama

Jum'at, 15/03/2024 08:47 WIB
Biaya ganti STNK dan BPKB usai Anies Baswedan ganti nama 22 jalan di DKI Jakarta (telisik)

Biaya ganti STNK dan BPKB usai Anies Baswedan ganti nama 22 jalan di DKI Jakarta (telisik)

Jakarta, law-justice.co - Sebagai informasi, salah satu kendala yang kerap ditemui ketika membeli kendaraan bekas adalah saat mengurus administrasi seperti memperpanjang STNK.

Apalagi jika kendaraan tersebut masih atas nama pemilik lama. Selain itu, kendala yang cukup merepotkan adalah ketika kamu tidak memiliki KTP pemilik kendaraan sebelumnya.

Hal ini akan menyulitkan proses administrasi terutama saat perpanjangan STNK, karena salah satu syaratnya adalah identitas KTP harus sama dengan yang tertera di STNK.

Jika hal tersebut terjadi, kamu bisa melakukan hal di bawah ini.

Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Langkah yang bisa kamu lakukan untuk memperpanjang STNK kendaraan bekas yaitu dengan cara balik nama kendaraan.

Cara ini tidak mengharuskan untuk menggunakan KTP pemilik lama, lantaran dengan balik nama akan mengubah nama pemilik di STNK dan BPKB kendaraaan bekas tersebut.

Balik nama kendaraan meliputi pengurusan STNK dan BPKB baru. Perlu diketahui bahwa proses pengurusan STNK dan BPKB tidak di satu tempat, jadi STNK baru diurus di Samsat sedangkan BPKB di Polda.

Dengan balik nama, identitas kamu akan langsung terdaftar di berkas kendaraan bekas yang baru dibeli, sehingga nanti akan memudahkan kamu dalam pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan.

Lalu apa saja syarat dan cara balik nama kendaraan, simak penjelasannya di bawah ini.

Syarat Balik Nama Kendaraan

- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik yang baru dan fotokopi
- Kwitansi pembelian kendaraan dan fotokopi

Proses balik nama STNK di Samsat

- Kunjungi Samsat tempat STNK diterbitkan untuk pencabutan berkas

- Kendaraan akan melalui proses cek fisik

- Serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan kepada petugas di loket

- Petugas akan melakukan legalisir dokumen persyaratan

- Berkas dikembalikan, lalu datangi loket fiskal

- Isi formulir yang disediakan dengan lengkap

- Lalu, lakukan pembayaran cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar di kasir

- Pemohon akan mendapat dua rangkap kwitansi. Satu untuk petugas, satu lagi dibawa saat mengambil berkas

- Serahkan semua dokumen persyaratan yang telah dilegalisir ke bagian mutasi

- Isi formulir yang telah disediakan

- Serahkan bukti pembayaran kepada petugas

- Datang kembali ke Samsat pada hari yang ditentukan

- Serahkan bukti pembayaran

- Selanjutnya datang ke Samsat tujuan pendaftaran STNK baru

- Datangi loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang didapat dari kantor sebelumnya

- Serahkan berkas yang sudah dilegalisir ke bagian mutasi

- Datang kembali ke Samsat pada hari yang ditentukan

- Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru

- STNK baru atas nama sendiri sudah bisa didapatkan

Proses balik nama BPKB di Polda

- Datang ke Polda setempat untuk balik nama BPKB kendaraan

- Serahkan semua berkas persyaratan ke loket bagian Ditlantas

- Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru. Petugas ka melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas persyaratan

- Petugas akan memberi tanda pembayaran

- Lakukan pembayaran di bank

- Serahkan berkas persyaratan dan anda lunas pembayaran dari bank. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai dengan tanggal yang ditentukan

- Datang kembali ke Polda untuk mengambil BPKB baru dengan membawa tanda terima dan berkas persyaratan

- Setelah dipanggil, petugas akan mencocokan semua data dan memberikan BPKB baru.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar