Jaksa Mendakwa Eks Dirut Jasamarga Cikampek Rugikan Negara Rp510 M

Jum'at, 15/03/2024 06:13 WIB
Jaksa Mendakwa Eks Dirut Jasamarga Cikampek Rugikan Negara Rp510 M. (Kilat Tapanuli).

Jaksa Mendakwa Eks Dirut Jasamarga Cikampek Rugikan Negara Rp510 M. (Kilat Tapanuli).

Jakarta, law-justice.co - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mendakwa Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono merugikan keuangan negara sejumlah Rp510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ tahun 2016-2017.

Menurut Jaksa, tindak pidana tersebut dilakukan Djoko bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang di PT JJC Yudhi Mahyudin; Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas; dan Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dari mereka dilakukan penuntutan terpisah.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,41 (Rp510 miliar)," ujar jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (14/3).

Jaksa menjelaskan, tindak pidana itu terjadi pada tahun 2016-2020 bertempat di Kantor PT Jasa Marga (Persero) Tbk di Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta; Kantor PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Waskita Building Jalan MT Haryono Kav Nomor 10 Cawang, Jakarta; Kantor PT JJC di Gedung PT Jasamarga Jalan Dukuh VI RT 08/02 Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur; dan di lokasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated.

Jaksa mengungkapkan Djoko bersama Yudhi dengan sengaja meloloskan dan memenangkan KSO Waskita Acset dalam Lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated STA.9+500 - STA.47+000. Padahal, KSO Waskita Acset tidak memenuhi syarat dalam tahap evaluasi administrasi maupun tahap evaluasi teknis.

Djoko dan Yudhi disebut bersekongkol dengan sengaja mengarahkan pemenang lelang pekerjaan Steel Box Girder pada merek perusahaan tertentu yaitu PT Bukaka Teknik Utama dengan cara mencantumkan kriteria "Struktur Jembatan Girder Komposit Bukaka" pada dokumen spesifikasi khusus.

Dokumen tersebut kemudian ditetapkan Djoko sebagai Dokumen Lelang Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated STA.9+500 - STA.47+000.

Selanjutnya, Djoko bersama Yudhi dan Tony disebut bersekongkol dengan Sofiah Balfas serta Dono Parwoto untuk mengubah spesifikasi khusus yang tidak sesuai dengan basic design (desain awal) dan menurunkan volume serta mutu Steel Box Girder yaitu dengan cara tidak mencantumkan tinggi Girder pada dokumen penawaran.

Hal itu menyebabkan bentuk Steel Box Girder berubah dari perencanaan awal basic design Steel Box Girder berbentuk V shape dengan ukuran 2,80 m x 2,05 m bentangan 30 m dan pada dokumen spesifikasi khusus (dokumen lelang konstruksi) berubah menjadi Steel Box Girder bentuk U shape dengan ukuran 2,672 m x 2 m bentangan 60 m.

"Sedangkan pada pelaksanaannya Steel Box Girder U terpasang dengan ukuran 2,350 m x 2 m bentangan 60 m yang mengakibatkan fungsi dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated STA.9+500-STA.47+000 tersebut tidak memenuhi syarat keamanan dan kenyamanan untuk dilalui kendaraan golongan III, golongan IV, dan golongan V," ungkap jaksa.

Djoko bersama Yudhi disebut mengetahui dan menyetujui perbuatan Tony yang dengan sengaja tidak memasukkan mutu beton K-500 yang disyaratkan dalam dokumen spesifikasi khusus dengan kuat tekan fc` 41,5 Mpa.

Namun, dalam dokumen perencanaan setelah berkontrak dengan KSO Waskita Acset memasukkan nilai mutu beton fc` 35 Mpa sehingga hasil mutu beton yang didapatkan pada pelaksanaan berkisar fc` 20 Mpa sampai dengan fc` 25 Mpa. Hal tersebut mengakibatkan mutu beton tidak memenuhi persyaratan keamanan.

Jaksa menyebut Djoko dan Tony bersengkongkol dengan pihak KSO Waskita Acset untuk menggurangi volume pekerjaan struktur beton dengan cara menyetujui pekerjaan volume beton yang tidak sesuai dengan Rencana Tahap Akhir (RTA), sehingga terdapat kekurangan volume pada pekerjaan pier head sebesar beton 7.655,07 M3, pekerjaan pilar sebesar 2.788,20 M3, pekerjaan tiang bor beton casy in place sebesar 4.787,32 M1, pekerjaan baja tulang sebesar 22.251.640,85 Kg.

Djoko bersama Yudhi bersengkongkol dengan Dono dan Tony dengan sengaja tidak membuat RTA Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated STA.9+500 - STA.47+000, sehingga KSO Waskita Acset dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi Jalan Tol Jakarta- Cikampek II elevated STA.9+500 - STA.47+000 tidak mengacu kepada RTA sebagaimana disyaratkan.

Lebih lanjut, Djoko diduga tidak melaksanakan evaluasi dan pengendalian terhadap kegiatan Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated STA.9+500 - STA.47+000, sehingga hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan sesuai dengan feasibility (studi kelayakan) dan kriteria desain yang sudah ditetapkan.

Djoko dkk disebut telah memperkaya KSO Waskita Acset sejumlah Rp367.335.518.789,41 (Rp367 miliar) dan KSO Bukaka Krakatau Steel sebesar Rp142.749.742.696,00 (Rp142 miliar) sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp510 miliar.

Atas perbuatannya, Djoko dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar