Soal Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Eks Dirut Waskita Karya

Kamis, 12/10/2023 11:19 WIB
Ilustrasi: Aktifitas lalu-lintas di Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek Mohammad Bin Zayed (MBZ). (Republika)

Ilustrasi: Aktifitas lalu-lintas di Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek Mohammad Bin Zayed (MBZ). (Republika)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta Cikampek II (Japek) elevated alias Tol MBZ ruas Cikunir-Karawang Barat.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut salah satu yang diperiksa merupakan eks Direktur Utama PT Waskita Karya periode April 2018 s/d Juli 2020 berinisial IGNP.

Adapun kata dia, pemeriksaan itu dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Rabu (11/10) kemarin.

"Saksi yang diperiksa yaitu IGNP selaku Direktur Utama PT Waskita Karya periode April 2018 - Juli 2020," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (12/10).

Ketut mengatakan penyidik juga turut memeriksa Direktur Keuangan dan Administrasi PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 24 November 2016 s/d 1 Oktober 2022 berinisial HP.

Lalu, pemeriksaan dilakukan juga terhadap Direktur Bisnis PT Jasamarga berinisial MAS, Kepala Proyek Japek II Elevated periode Januari 2018 s/d 2020 berinisial FR, dan Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2017 s/d 2018 berinisial MWRS.

Sementara itu, dua saksi lainnya adalah Project Management Senior PT Aria Jasa Reksatama berinisial EY dan Wakil Ketua Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Persetujuan Design dan Laik Fungsi Tol Japek II Elevated periode 2017 s/d 2019 berinisial IZ.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.

Kejagung menduga dalam kasus ini terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu.

Kejagung menemukan indikasi kerugian keuangan negara pada proyek ini senilai Rp13,5 triliun tersebut.

Dalam kasus ini, terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara ini. Mereka yakni Djoko Dwijono (DD), Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020; YM, Ketua Panitia Lelang JJC; TBS, tenaga ahli Jembatan PTLGC.

Lalu ada pula Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) sebagai tersangka korupsi.

Kemudian, satu tersangka lainnya yaitu Ibnu Noval (IBN), mantan Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya karena dinilai menghalangi penyidikan.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar