Korupsi Tol MBZ Terungkap, Garapan Rangka Beton Malah Diubah Jadi Baja

Selasa, 21/11/2023 10:57 WIB
Ilustrasi: Aktifitas lalu-lintas di Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek Mohammad Bin Zayed (MBZ). (Republika)

Ilustrasi: Aktifitas lalu-lintas di Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek Mohammad Bin Zayed (MBZ). (Republika)

Jakarta, law-justice.co - Korupsi tol MBZ terungkap, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung RI) membeberkan modus kecurangan kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ tahun 2016-2017.

Kasubdit TPPU Direktorat Penyidikan Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo mengatakan aksi korupsi tol MBZ tersebut dilakukan para tersangka dengan mengurangi spesifikasi atau volume proyek.

Dia menyebut proyek jalan layang yang seharusnya dibangun dengan menggunakan rangka beton itu justru diubah menjadi rangka baja.

"Rencananya memang diawal pakai beton, kemudian diubah menjadi baja," ujarnya kepada wartawan, Senin (20/11).

Kendati demikian, Haryoko enggan membeberkan lebih lanjut siapa sosok tersangka yang berperan melakukan perubahan tersebut.

Di sisi lain, ia menyebut pihaknya juga masih berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung total kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tol MBZ tersebut.

"Nantilah sabar (perintah perubahan spesifikasi). Itu materi pokok penyidikan," jelasnya.

Dalam kasus korupsi tol MBZ ini, Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Akibatnya ditemukan indikasi kerugian keuangan negara pada proyek senilai Rp13,5 triliun tersebut.

Sementara itu terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara ini.

Mereka yang terlibat dalam korupsi tol MBZ adalah Djoko Dwijono (DD), Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020; YM, Ketua Panitia Lelang JJC; TBS, tenaga ahli Jembatan PTLGC.

Selain itu Kejagung juga menjerat Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) sebagai tersangka korupsi.

Satu tersangka korupsi tol MBZ lainnya yakni Ibnu Noval (IBN), mantan Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya karena dinilai menghalangi penyidikan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar