Kasus Korupsi Smart City, Eks Walkot Bandung Yana Divonis 4 Tahun Bui

Rabu, 13/12/2023 18:59 WIB
Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (Pemkot Bandung)

Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (Pemkot Bandung)

Jakarta, law-justice.co - Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu 13 Desember 2023.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menilai terdakwa terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek Bandung Smart City.

Majelis hakim menilai Yana terbukti bersalah menerima suap pada proyek Bandung Smart City. Suap itu, diterimanya bersamaan dengan dua pejabat Dishub Kota Bandung.

Vonis dijatuhkan kepada Yanaitu jauh lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.

Terdapat hal memberatkan dan meringankan putusan untuk Yana. Hal yang dinilai memberatkan yakni Yana tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Hera Kartiningsih saat membacakan vonis.

Selain tuntutan pidana, Yana juga diharuskan membayar uang pengganti Rp435 juta lebih, Sin$14 ribu lebih, 645 ribu yen, US$3.000 lebih, dan 15 ribu lebih baht.Apabila tidak dibayar setelah satu bulan putusan maka harta benda disita, dan jika tidak mencukupi diganti pidana dua tahun.

Jaksa menambahkan tuntutan tambahan kepada Yana Mulyana yaitu pencabutan hak politik selama 3 tahun pasca keluar dari tahanan.

Yana menerima putusan yang dijatuhkan oleh hakim. Sementara untuk Rijal, dirinya mengaku akan menimbang untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

"Saya menerima, yang mulia," ungkap Yana dikutip dari CNN Indonesia.

Selain Yana, pada persidangan yang sama majelis hakim membacakan vonis untuk dua terdakwa lain yakni dua pejabat di Dishub Pemkot Bandung Khairur Rijal dan Dadang Darmawan.

Majelis hakim memvonis Khairul Rijal selama 5 tahun penjara, dan denda Rp200 juta rupiah. Kemudian, Dadang Darmawan dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta rupiah, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 bulan.

Majelis hakim menilai Pasal 12 huruf a junctoPasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, untuk ketiga terdakwa.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar