KPK Sebut Nilai Proyek Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR Rp120 M

Kamis, 14/03/2024 11:22 WIB
Ilustrasi: Gedung KPK di Jakarta.

Ilustrasi: Gedung KPK di Jakarta.

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa nilai proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR RI mencapai Rp120 miliar lebih.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dari jumlah itu, berdasarkan perhitungan awal, negara diduga mengalami kerugian puluhan miliar rupiah.

"Nilai proyek di Kesekjenan DPR kurang lebih Rp120-an miliar, tapi kerugian keuangan negaranya puluhan miliar sementara ini," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (14/3).

Ali mengatakan pengadaan kelengkapan dimaksud untuk RJA DPR di Kalibata dan Ulujami.

Berdasarkan penelusuran pada laman LPSE DPR, di tahun 2020 untuk satuan kerja Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, setidaknya terdapat empat pengadaan kelengkapan sarana RJA DPR.

Yakni Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Ulujami dengan HPS Rp10 miliar; Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok A dan B dengan HPS Rp39,7 miliar; Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok C dan D dengan HPS Rp37,7 miliar; dan Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok E dan F dengan HPS Rp34 miliar. Seluruh tender berstatus selesai.

"Beberapa perusahaan yang menjadi pelaksana kemudian diduga ada perbuatan melawan hukum salah satu modusnya ada yang pinjam bendera, formalitas dalam proses," tambah Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini memastikan segala informasi bakal didalami tim penyidik dalam proses penyidikan. Termasuk informasi mengenai dugaan anggota DPR dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) yang diduga menitipkan perusahaan untuk menjadi pelaksana proyek.

Metode penelusuran informasi dimaksud, terang Ali, satu di antaranya melalui pemeriksaan saksi-saksi. Pada Rabu (13/3), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.

Yaitu Ahmat Sopiulloh (PNS Setjen DPR/Kasubbag RJA Kalibata 2019-2021); Deden Rohendi (PNS Setjen DPR/Pengadministrasi Umum); Dedik Wiegya Aryanto (PNS Setjen DPR/Pemelihara Prasarana/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR TA 2020).

Kemudian Dina Khairani (PNS Setjen DPR/Analis Infrastruktur); Djamaluddin (PNS Kementerian Keuangan/Kasubdit Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara tahun 2019-sekarang); Endang Komar (PNS/Kasubbag Pengelolaan Rumah Jabatan Pimpinan dan RJA Ulujami DPR); dan Agus Suhendi (Pengadministrasi Umum sejak April 2019-sekarang).

Dalam kasus ini, KPK sudah mencegah tujuh orang tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Juli 2024.

Mereka ialah Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar.

Kemudian Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman (swasta).

 

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar