Soal Bintang Jasa Eurico Guterres, KontraS Menang VS Setneg di PTUN

Jum'at, 23/02/2024 10:59 WIB
Logo KontraS (Dok.KontraS.org)

Logo KontraS (Dok.KontraS.org)

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi memutuskan memenangkan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) atas Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) soal sengketa informasi perihal penghargaan Bintang Jasa Utama yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada tokoh Timor Timur pro-RI Eurico Barros Gomes Guterres.

Majelis hakim pada PTUN Jakarta dalam hal ini menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Nomor: 042/XI/KIP-PS-A/2021 tanggal 10 Oktober 2023.

"Menolak permohonan dari pemohon keberatan/dahulu termohon Informasi [Kemensetneg/Setneg]," demikian bunyi amar putusan PTUN Jakarta dikutip Jumat (23/2).

Perkara nomor: 541/G/KI/2023/PTUN.JKT itu diadili oleh hakim ketua majelis Yustan Abithoyib dengan anggota Fildy dan Arifuddin. Panitera Pengganti Yulianti. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada Selasa, 20 Februari 2024.

"Menghukum pemohon keberatan/dahulu termohon informasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp233.000," kata hakim dalam amar putusannya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan keberatan yang diajukan oleh Setneg pada pokoknya mengenai legal standing/legal formil dan alasan diajukannya permohonan informasi KontraS dalam proses ajudikasi pada KIP, serta keberatan terhadap substansi pokok perkara putusan di KIP.

Terhadap dalil keberatan legal standing/legal formil, hakim menganggap termohon keberatan dalam hal ini Fatiah Maulidiyanti mempunyai kedudukan hukum mewakili organisasinya selaku Koordinator KontraS.

Hal itu dibuktikan dengan bukti T-1A berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta bukti T-1C berupa Ketetapan Rapat Umum Anggota Kontras 2020 No. 04/TAP/RUAS/KontraS/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020.

Sementara terhadap dalil keberatan mengenai alasan diajukannya permohonan informasi, menurut hakim, hal tersebut telah dipertimbangkan dengan benar oleh Majelis Komisioner KIP.

"Dengan demikian, terhadap permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon keberatan/dahulu termohon informasi beralasan hukum untuk dinyatakan ditolak," ucap hakim.

"Dan putusan Komisi Informasi Pusat Nomor: 042/XI/KIP-PS-A/2021 tanggal 10 Oktober 2023 yang dimohonkan pemeriksaannya kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berdasar hukum untuk dikuatkan," lanjut hakim.

Setneg mengajukan permohonan keberatan tertanggal 24 Oktober 2023 yang didaftarkan secara elektronik (E-Court) di Kepaniteraan PTUN Jakarta dengan Register Nomor: 541/G/KI/2023/PTUN.JKT tanggal 25 Oktober 2023.

Setneg tidak terima atas putusan Majelis Komisioner KIP tanggal 10 Oktober 2023 yang memenangkan KontraS atas informasi penghargaan Bintang Jasa Utama Eurico Guterres.

Sengketa keterbukaan informasi publik ini telah bergulir sejak 10 November 2021. Permohonan informasi dilayangkan menindaklanjuti pidato Presiden Jokowi pada 12 Agustus 2021 yang memberikan 335 penghargaan tanda jasa kepada sosok-sosok yang dinilai berkontribusi dalam pembangunan NKRI.

Melalui Keppres Nomor: 78/TK/Tahun 2021 tanggal 4 Agustus 2021, Jokowi menganugerahi tanda kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres dalam posisinya sebagai Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi (PPI) dan Komandan Kelompok Milisi Aitarak.

Keputusan tersebut menuai polemik lantaran Eurico Guterres diduga terlibat dalam berbagai pelanggaran HAM berat di Timor Timur pada tahun 1999.

Dalam prosesnya, Setneg tidak memenuhi permohonan informasi yang diajukan KontraS hingga akhirnya bergulir ke KIP dan PTUN Jakarta.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar