Pemilik Ponpes-Anaknya di Trenggalek Diduga Cabuli Belasan Santriwati

Kamis, 14/03/2024 08:04 WIB
Ilustrasi Pencabulan (faktualnews)

Ilustrasi Pencabulan (faktualnews)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek menyatakan bahwa Pemilik Pondok Pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, M (72) dan putranya, F (37) diduga mencabuli 4 santriwatinya.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan, M dan F dilaporkan atas dugaan pencabulan yang dilakukan kepada santri-santri perempuan sepanjang tahun 2021 - 2024.

Dia mengatakan modus pencabulan yang dilakukan keduanya bermacam-macam.

"Ada yang diminta untuk bersih-bersih kamar terlebih dahulu, ada yang diminta bersih-bersih ruangan tamu, macam-macam modusnya. Namun semuanya belum sampai ke persetubuhan," kata Abidin, Rabu (13/3/2024).

Dia menyatakan bahwa, korban pencabulan tersebut masih bisa terus bertambah.

Berdasarkan identifikasi sementara ada 12 korban namun yang lapor baru 4 orang.

Penyidik mendapatkan keterangan dari saksi-saksi yang telah diperiksa termasuk pelapor ihwal santriwati yang telah menjadi korban kiai dan anaknya itu.

"Kami masih menunggu korban yang lain karena ada 12 yang teridentifikasi namun sesuai laporan baru 4 korban," lanjutnya.

Polres Trenggalek sendiri masih akan melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi dan terlapor.

Polisi akan melakukan gelar perkara di Polda Jatim untuk melangkah ke tahap selanjutnya.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar