BRIN: Hak Angket Maju Mundur karena Parpol Tersandera oleh Jokowi

Kamis, 14/03/2024 05:30 WIB
Wakil Ketua Banggar DPR RI terjatuh saat rapat paripurna (kompas)

Wakil Ketua Banggar DPR RI terjatuh saat rapat paripurna (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Peneliti Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro menyebut ada sejumlah partai yang tersandera sehingga upaya untuk mengusulkan hak angket kecurangan Pemilu 2024 masih maju mundur.

Dia mengatakan bahwa partai itu adalah PPP, PKB, NasDem dan PDI-Perjuangan. Menurutnya, partai itu harus berpikir ulang jika ingin mengusulkan hak angket kecurangan Pemilu 2024.

"Partai-partai ini kesannya tersandera ya agar tetap loyal kepada Presiden Jokowi," tuturnya kepada Bisnis melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (12/3/2024).

Pasalnya, menurut Siti, kader partai-partai tersebut sampai saat ini masih berada di dalam Pemerintahan Jokowi-Ma`ruf Amin, sehingga dinilai tidak patut mengusulkan hak angket kecurangan Pemilu 2024.

"Jadi siapapun apapun partainya yang mengusung hak angket harus clear dulu posisinya yaitu tidak mendukung pemerintahan," katanya.

Siti berpandangan bahwa dalam politik, tidak ada yang absolut. Menurutnya para tokoh politik dan partai politik hanya akan mengedepankan kepentingannya, bukan mengambil sikap tegas untuk berada di luar pemerintahan.

"Dalam politik tak ada yang absolut. Bagi politisi, politik itu adalah mengelola kemungkinan dengan berbagai opsi-opsi. Jadi rujukannya lebih ke kepentingan," ujar Siti.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar