KPK Sudah Tetapkan Sejumlah Tersangka di Kasus Suap Yana Mulyana

Rabu, 13/03/2024 18:06 WIB
Yana Mulyana ditunjuk sebagai Plt. Wali Kota Bandung (instagram @kangyanamulyana)

Yana Mulyana ditunjuk sebagai Plt. Wali Kota Bandung (instagram @kangyanamulyana)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan kawan-kawan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri enggan menyampaikan identitas para tersangka. Kata dia, hal tersebut berikut konstruksi lengkap perkara akan disampaikan kepada publik bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

"Kami mau mengonfirmasi bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana, dan sudah pada proses penyidikan. Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif, pemerintahan kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD," jelas Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini turut meluruskan kabar burung yang menyebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna dibawa tim penyidik KPK. Ali menegaskan kabar tersebut keliru.

"Kemarin memang sempat banyak yang bertanya, saya kira tidak, tidak ada proses itu. Akan tetapi, bahwa ada proses penyidikan perkara dari pengembangan, iya," jelas Ali dilansir dari CNN Indonesia.

"Iya Smart City Bandung," lanjut Ali menjelaskan kasus yang sedang disidik.

Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, KPK telah menetapkan Sekda Kota Bandung bersama empat anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 atas nama Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi sebagai tersangka.

Kasus suap tersebut berkaitan dengan pengadaan kamera pengawas atau CCTV Smart Camera dengan menggunakan produk Huawei serta paket pekerjaan Internet Service Provider (ISP) berupa "Tarif Internet di Persimpangan - Akses Internet Dedicated - 150 Mbps Internasional" dan "Tarif Internet ATCS - Akses Internet Dedicated - 150 Mbps Internasional" melalui proses e-catalogue.

Sebelumnya, KPK memproses hukum tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Wali Kota Bandung periode 2022-2023 Yana Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kota Bandung tahun 2022-2023 sekaligus sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal; dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung yang juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) Tahun 2022-2023 Dadang Darmawan.

Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny; Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro; dan Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi.

Beberapa dari mereka telah dijebloskan ke penjara setelah kasus hukumnya memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sementara itu, satu orang lainnya atas nama Budi Santika selaku Direktur Komersial PT Marktel masih diproses KPK.

Dalam proses penyidikan berjalan, pada hari ini, Rabu 13 Maret 2024, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Riantono dan Achmad Nugraha. Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar